Pangkalpinang, Realistisnews.com – Dugaan pemalsuan audit keuangan dalam polemik kepemilikan aset tambak udang yang juga menyangkut advokat AK masih terus bergulir. Tersangka AA dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan dokumen audit palsu.
AA si “Akuntan bodong” dijemput paksa oleh tim Subdit II Fismondev kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan audit keuangan dalam polemik kepemilikan aset tambak udang yang juga menyangkut advokat AK. Namun yang menjadi pertanyaan hingga saat ini walaupun AK sudah berstatus tersangka tapi belum ada penahanan.
Dugaan kasus “akuntan bodong” ini berawal dari konflik sengketa bisnis tambak udang yang melibatkan AK sebagai kuasa hukum. Dalam penyelesaian masalah tersebut, AK diduga menggunakan dokumen hasil audit dari seorang akuntan publik yang tidak berizin (bodong) bernama AA yang beralamat di Bogor. Ternyata faktanya yang ditemukan AA bukan merupakan akuntan publik dari kantor akuntan publik terdaftar Soehartati dan rekan cabang Bogor. Tersangka AA juga tidak terdaftar di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Ironisnya lagi, tersangka diduga nekat memalsukan tanda tangan pimpinan cabang Kantor Akuntan Publik demi meloloskan laporan audit yang dibuatnya dan itu sudah merugikan klien. Dalam hal ini AK juga berperan menipu klien karena menggunakan akuntan bodong.
Dengan banyaknya bukti keterlibatan AK dalam kasus tersebut menimbulkan banyak pertanyaan mengapa Polda Bangka Belitung belum menahan AK seperti yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap AA atas kasus dugaan akuntan bodong. Apakah Polda Bangka Belitung berani mengambil sikap dan segera menahan AK terkait kasus tersebut ? Publik masih menunggu.
Mengulik Peran AK di Kasus “Akuntan Bodong”














