Pangkalpinang, Realistisnews.com – Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan AA sebagai tersangka atas kasus dugaan audit bodong terhadap aset tambak udang milik Frida Gunadi. AA yang diduga mengaku sebagai akuntan publik tanpa memiliki izin resmi dijemput Polisi di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Penetapan tersangka terhadap AA ini sangat di apresiasi oleh Tim kuasa hukum Frida Gunadi yang merupakan korban dugaan audit bodong terhadap aset tambak udang milik Frida Gunadi.
“Kami sangat mengapresiasi pihak ke polisian yakni Ditreskrimsus Polda Babel yang telah menjemput paksa AA dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Sumin selaku perwakilan tim kuasa hukum Frida Gunadi. Jumat (22/5/2026).
Namun dalam hal ini Sumin menyoroti terkait seorang pengacara inisial AK dengan kasus yang sama. Padahal AK terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel akan tetapi belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
“Proses hukum dalam kasus audit bodong terkesan tebang pilih karena AK yang lebih dulu ditetapkan tersangka belum ditahan. sementara AA yang baru jadi tersangka, sudah dijemput dan ditahan. Kami berharap proses hukum ini berjalan adil,” ujar Sumin.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya AK bertindak sebagai kuasa hukum kliennya Frida Gunadi. Namun kemudian terjadi permasalahan karena tiba-tiba aset tambak udang milik Frida Gunadi dibagi dua dengan seseorang yang dulunya bekerja di tambak tersebut.
“Nilai aset yang dilepas itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Ibu Frida juga membayar Rp 100 juta dari tagihan Rp 250 juta pada AK untuk audit, namun belakangan diketahui bodong dengan tertangkapnya AA di Cibinong,” jelas Sumin.
Sumin juga menegaskan bahwa timnya akan mengawal kasus penipuan audit lahan tambak udang tersebut. meski perkaranya ditangani oleh penyidik yang berbeda.
Namun demikian kami sebagai tim kuasa hukum mengapresiasi unit fismonev krimsus polda bangka belitung, atas profesionalitasnya dalam penanganan perkara, kami bermohon agar saudara AK juga di jadikan sebagai Tersangka dalam perkara UU akuntan publik, oleh karena peran AK sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini. meski perkaranya ditangani oleh penyidik yang berbeda. AK tersangka di Direktorat Kriminal Umum dan belum ditahan, sementara AA ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang kini sudah ditahan,” kata Sumin.








