Pangkalpinang, Realistisnews.com – Penanganan dugaan kasus penyimpangan anggaran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang masih terus berjalan. Kali ini, giliran tiga anggota dewan dari fraksi berbeda yang dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (30/3/2026).
Mereka adalah Dio Febrian dari PDI-P, Rocky Husada dari PPP, dan Mohammad Belia Murantika dari Partai Golkar.
Berdasarkan pantauan awak media di kantor Kejari Pangkalpinang, Dio Febrian dan Rocky Husada terlihat datang secara bersamaan pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Mohammad Belia Murantika terlihat sudah berada di dalam gedung kejaksaan sebelum kedua rekannya tiba.
Pemanggilan terhadap ketiga anggota dewan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan atau yang disebut sebagai “pemanggilan maraton” yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang terhadap anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, pada hari Kamis (12/3/2026), Kejari telah memanggil tiga anggota dewan lainnya, yaitu Sukardi dari Fraksi Gerindra, Panji Akbar dari Fraksi Nasdem, dan Achmad Faisal dari Fraksi Demokrat.
Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi pada hari itu, Sukardi menjadi orang pertama yang tiba dan keluar dari kantor Kejari Pangkalpinang, disusul kemudian oleh Panji Akbar dan Achmad Faisal.
Saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan pada 12 Maret lalu, Sukardi menyatakan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.
“Kita memenuhi panggilan pihak Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja, lebih jelasnya tanya ke dalam saja ya,” ucap Sukardi singkat kepada wartawan.
Berbeda dengan Sukardi, Panji Akbar dan Achmad Faisal tidak ditemui oleh awak media setelah selesai menjalani proses klarifikasi. Meskipun tim media telah menanti sejak pagi hingga sore hari, mereka tidak berhasil mendapatkan keterangan langsung dari kedua anggota dewan tersebut.
Dengan adanya pemanggilan terhadap Sukardi, Panji Akbar, Achmad Faisal, serta Dio Febrian, Rocky Husada, dan Mohammad Belia Murantika, total sudah 6 anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Kejari dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran ini.
Kasus ini bermula dari laporan atau temuan terkait penggunaan dana di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang pada periode tahun 2024-2025. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya telah membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota dewan terkait hal tersebut. Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan dan dinantikan perkembangannya oleh masyarakat.
