Pangkalpinang, Realistisnews.com- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Adi Irawan dan Yuri Sagali, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan anggaran perjalanan dinas periode 2024-2025.
Kedua legislator ini hadir di kantor Kejari pada Senin (13/4/2026). Adi Irawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang, terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia turun dari mobil tipe Fortuner berwarna hitam yang dikemudikan sopir pribadinya. Sesampainya di sana, Adi langsung menuju area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi daftar hadir sebelum akhirnya memasuki ruang pemeriksaan.
Kehadiran Adi Irawan kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, ia diketahui mangkir dari panggilan penyidik yang dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2026 lalu. Saat itu, Adi berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kondisi kesehatannya saat ini sesaat sebelum memasuki gedung, Adi Irawan memilih diam. Ia hanya tersenyum kecil dan tidak memberikan tanggapan atau keterangan apa pun kepada wartawan.
Sementara itu, rekannya sesama anggota dewan, Yuri Sagali, terpantau sudah hadir jauh lebih awal. Hingga Adi Irawan memasuki area gedung Kejari, Yuri dilaporkan masih berada di dalam ruangan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim jaksa, serta belum terlihat keluar hingga saat itu.
Kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas ini tengah menjadi sorotan tajam publik. Hingga saat ini, diketahui sudah lebih dari separuh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang maupun pihak berwenang terkait telah menjelaskan bahwa pemanggilan para legislator ini bertujuan untuk meminta keterangan langsung dari para pengguna anggaran.
Pengumpulan bahan keterangan ini dilakukan untuk mendalami potensi kerugian negara pada tahun anggaran 2024–2025. Pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman materi guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam mekanisme penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan sekretariat dewan tersebut
