Basel, Realistisnews.com — Rabu(18/5/22) Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Batu Beriga, Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang diketuai Winanda Kusuma, S.H., M.H., dan beranggotakan Yokotani, S.H., M.H., dan Bunga Permatasari, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Pengabdian yang merupakan salah satu dari Tridharma Perguruan Tinggi dengan judul pendampingan masyarakat dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal guna pelestarian kearifan lokal di Desa Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa, khususnya perangkat desa tentang pentingnya melestarikan kearifan lokal yang dimiliki desa. Secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat, ungkap Winanda dalam sambutannya. Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Fakultas Hukum UBB melaksanakan dialog bersama perangkat desa guna mengumpulkan data-data apa saja kekayaan intelektual komunal yang di miliki desa.
Hasil dialog tersebut diketahui bahwa Desa Batu Beriga memiliki Kekayaan Intelektual Komunal berupa tradisi upacara adat Naber Laut yang merupakan upacara ritual dari masyarakat nelayan di Desa Batu Beriga. Tradisi Upacara Taber Laut sebagai bentuk kearifan lokal untuk menjaga harmonisasi kehidupan manusia dan alam sekitarnya di Desa Batu Beriga, dan agenda tahun ini akan dilaksanakan pada 5 Juni 2022.
Upacara taber laut yang dimiliki oleh desa Batu Beriga merupakan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.Hal ini tentunya untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Batu Beriga.
Perangkat Desa Batu Beriga sangat menyambut baik langkah pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh FH UBB. Harapannya, dengan adanya kegiatan pengabdian yang dilaksanakan FH UBB, Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Desa Batu Beriga dapat terdokumentasikan dengan baik. Salah satunya dengan adanya buku tentang kearifan lokal Desa Batu Beriga. Sehingga generasi masa kini dan yang akan datang tidak melupakan kearifan lokal dan sejarah dari Desa Batu Beriga. Selain itu akan membuat kekayaan intelektual berupa upacara taber laut bisa terkenal bukan hanya di Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melainkan secara nasional.
Oleh karenanya, perangkat desa dan tokoh adat Desa Batu Beriga bersama tim Pengabdian FH UBB sepakat akan bersama-sama menginventarisir kekayaan komunal yang dimiliki oleh Desa dan setelah itu akan didaftarkan di DJKI, dan menyusun buku tentang Desa Batu Beriga.(rl)







