Pangkalpinang , Realistisnews.com — Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Republik Indonesia di Jalan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan tersebut berlangsung Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin dan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), para kepala kejaksaan negeri, serta unsur Forkopimda dan pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Prof Saparudin menyampaikan apresiasi kepada Kejati Babel yang telah menginisiasi pembangunan Rupbasan. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak sekadar menjadi bangunan fisik, tetapi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi sebagai sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara,” ujar Prof Saparudin.
Ia mengatakan, keberadaan Rupbasan dibutuhkan agar benda sitaan dapat disimpan secara aman, tertib, dan profesional sesuai standar yang ditetapkan.
Prof Saparudin juga menilai pembangunan Rupbasan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur penegakan hukum di Kota Pangkalpinang. Ia berharap fasilitas tersebut nantinya dapat mendukung kelancaran tugas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga.
“Karena itu diperlukan koordinasi, komunikasi serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait,” katanya.
Menurutnya, lokasi pembangunan Rupbasan yang berada di kawasan Air Kepala Tujuh juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, seiring meningkatnya aktivitas di kawasan tersebut.
Pemkot Pangkalpinang, lanjut Prof Saparudin, siap terus membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejati Babel beserta seluruh jajarannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang baik di daerah.
“Kami berharap pembangunan Rupbasan ini berjalan lancar, tepat waktu, sesuai ketentuan, serta memperhatikan kualitas dan aspek keamanan sehingga benar-benar memberikan manfaat,” ujarnya.
Peletakan batu pertama tersebut menjadi penanda dimulainya pembangunan fasilitas Rupbasan yang diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan dan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.








