Pangkalpinang , Realistisnews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi menyerahkan Bantuan Keuangan/Hibah Tahun Anggaran 2026 kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum Periode 2024-2029.
Acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima tersebut dilangsungkan di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026).
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto hadir secara langsung mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk membacakan sambutan resmi.
Tahun ini, Pemprov Babel menyalurkan total bantuan keuangan sebesar Rp7.351.950.000,- (tujuh miliar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Berkat komitmen kuat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk perkuat demokrasi, terdapat kenaikan nilai bantuan yang signifikan pada tahun 2026, di mana nilai per suara sah yang pada tahun sebelumnya berada di angka Rp6.000, kini resmi naik menjadi Rp10.000 per suara sah.
Penyaluran dan pengelolaan bantuan keuangan ini secara khusus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik—khususnya Pasal 27—diatur bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Serta Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/190/KESBANGPOL/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Saat mewakili Gubernur membacakan sambutan, Pj. Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan urgensi pendanaan ini dalam memperkokoh struktur demokrasi di wilayah Bangka Belitung.
“Bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara kita,” ujar Pj. Sekda saat membacakan sambutan Gubernur.
Seusai memimpin jalannya penandatanganan, Pj. Sekda memberikan keterangan resmi kepada awak media dalam sesi wawancara. Dirinya kembali mengonfirmasi besaran dana yang dialokasikan dari APBD tahun 2026 untuk partai-partai politik penerima.
“Total dari bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2026 ini sebesar Rp7.351.950.000,” ungkap Pj. Sekda kepada wartawan.
Lebih lanjut dalam sesi doorstop tersebut, Pj. Sekda berpesan kepada seluruh partai politik penerima manfaat agar selalu mematuhi pedoman administrasi dalam penggunaan anggarannya demi mengoptimalkan pendidikan politik di daerah.
“Agar dapat melaksanakan semua skema yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, penggunaan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung)








