Praperadilan Andi Kusuma Terhadap Polda Babel di Tolak PN Pangkalpinang, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

banner 300250

‎Pangkalpinang , Realistisnews.com — Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Kusuma terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Bangka Belitung. Hakim tunggal Rizal menyatakan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Andi sah menurut hukum.

‎Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, (15/9/2026)

‎“Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

‎Menurut hakim, pembebanan biaya perkara mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena permohonan pokok ditolak, permohonan provisi yang diajukan Andi tidak dipertimbangkan.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek formal dan prosedural suatu tindakan hukum. Praperadilan, kata dia, berfungsi sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

‎“Pemeriksaan praperadilan hanya menguji formal atau prosedur dan tidak menyentuh materi pokok perkara, karena fungsi utamanya adalah sebagai lembaga pengawas atau beheer controle untuk mencegah kesewenang-wenangan,” ujar majelis hakim Rizal.

‎Karena itu, hakim tidak berwenang menilai apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana atau menilai kualitas alat bukti yang diajukan penyidik. Dalam pemeriksaan saksi, misalnya, hakim hanya dapat memastikan saksi telah diperiksa dan pemeriksaannya dituangkan dalam berita acara.

‎“Hakim dilarang menilai isi atau kualitas alat bukti tersebut,” kata majelis hakim Rizal. Penilaian mengenai benar atau bohongnya kesaksian, menurut dia, merupakan kewenangan hakim dalam persidangan perkara pokok.

‎Pertimbangan itu pula yang membuat hakim menilai keterangan saksi dan ahli yang diajukan Andi tidak sepenuhnya relevan dengan objek praperadilan. Mereka, kata Rizal, lebih banyak menerangkan pengetahuan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon ketimbang aspek prosedural penetapan tersangka atau penahanan.

‎Sejumlah dalil yang diajukan Andi juga dinilai telah masuk ke wilayah materi perkara. Di antaranya tuduhan pembangkangan internal kepolisian, sengketa perdata, dugaan pengingkaran kesepakatan perdamaian, serta dugaan konspirasi politik.

‎Mengenai tuduhan pembangkangan internal kepolisian, hakim menyebut persoalan itu merupakan masalah internal institusi dan bukan ranah praperadilan. Adapun tuduhan konspirasi politik antara Kapolda Bangka Belitung dan pihak lain juga dinilai berada di luar kewenangan hakim praperadilan.

‎“Bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk menilai dan mempertimbangkan apakah adanya konspirasi politik serta pemufakatan jahat,” ujar hakim.

‎Hakim juga menolak dalil mengenai proses pengkajian berkas oleh penuntut umum yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam. Menurut dia, Andi tidak dapat membuktikan dalil tersebut.

‎“Hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Pemohon hanya mengindikasikan, namun tidak bisa membuktikan apakah penetapan P21 tidak sah atau batal demi hukum,” kata hakim.

‎Adapun keberatan mengenai surat perintah penahanan dari Kejaksaan dan berita acara dari Lembaga Pemasyarakatan tidak dipertimbangkan. Alasannya, Kejaksaan dan Lapas tidak menjadi pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut.

‎Menurut hakim, tidak dilibatkannya kedua lembaga itu membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan terhadap dalil pemohon. Pertimbangan tersebut merujuk pada asas audi et alteram partem dan asas imparsialitas.

‎“Hakim tidak akan mempertimbangkan hal tersebut mengingat asas audi et alteram partem dan asas imparsial,” ujar majelis hakim Rizal.

‎Meski menolak permohonan Andi, hakim mengingatkan fungsi praperadilan sebagai instrumen perlindungan warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan aparat. Hak tersangka, kata dia, tetap harus dijamin sebelum perkara pokok diperiksa di pengadilan.

‎Hakim merujuk Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Menurut dia, aparat penegak hukum wajib menjamin hak-hak tersangka, antara lain memperoleh bantuan hukum, tidak mengalami penyiksaan, memperoleh perlakuan manusiawi selama penahanan, dan tidak diisolasi dari dunia luar.

‎“Pemohon dan para aparat penegak hukum harus memperhatikan dan menjamin hak-hak pemohon sebelum tahap persidangan perkara pokok dilakukan,” kata majelis hakim Rizal.


‎Kuasa Hukum Frida Gunadi Apresiasi PN Pangkalpinang Tolak Praperadilan AK

‎Kuasa hukum Frida Gunadi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan AK terhadap Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Cq Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

‎Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan AK untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Frida Gunadi.

‎Kuasa hukum Frida menilai putusan tersebut merupakan bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka AK dalam perkara tersebut tidak dibatalkan melalui putusan praperadilan.

‎“Kami selaku kuasa hukum Frida Gunadi menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum Frida dalam keterangan tertulisnya.

‎Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Ditreskrimum, yang telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.


‎Meski demikian, kuasa hukum Frida menegaskan putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana dalam perkara pokok. Pembuktian terkait ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap akan dilakukan melalui tahapan peradilan pidana.

‎“Kami menegaskan bahwa ditolaknya permohonan praperadilan bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana dalam perkara pokok,” katanya.

‎Kuasa hukum Frida meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang mendahului proses pembuktian. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara independen, profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak.

‎“Kami percaya bahwa kebenaran materiil pada akhirnya akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

‎Kuasa hukum Frida juga menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya dan menyerahkan proses perkara selanjutnya kepada aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *