Pangkalpinang, Realistisnews.com – Tim kuasa hukum Andi Kusuma alias AK mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam perkara dugaan penggelapan.
Kuasa hukum AK, Wandi, mengatakan praperadilan diajukan karena pihaknya mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.
Menurut Wandi, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan setelah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, kata dia, menyatakan laporan tersebut tidak memiliki cukup alat bukti atau bukan merupakan peristiwa pidana.
“Saya heran kalau pihak Polda menaikkan perkara ini dasar hukumnya apa. Padahal sudah jelas di dalam surat gelar perkara SP2 dinyatakan laporan ini tidak ditemukan cukup alat bukti,” kata Wandi dalam keterangannya, Senin (24/8).
Wandi juga mempertanyakan bukti baru yang disebut menjadi dasar penyidik kembali memproses perkara tersebut. Dia menilai proses hukum terhadap kliennya berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.
“Baru berapa hari saya menanganinya, tiba-tiba hari ini Pak Andi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada apa dengan perkara ini?” ujarnya.
Dia menyebut kedua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan itu, antara lain, memuat pernyataan saling memaafkan dan pemulihan nama baik.
Terkait dana yang dipersoalkan, Wandi mengatakan uang tersebut telah disepakati sebagai bagian dari investment penalty dalam hubungan kerja sama. Dia membantah AK pernah meminta dana tersebut dan menegaskan kesepakatan dibuat tanpa adanya paksaan.
Selain penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempersoalkan alasan penyidik menahan AK. Salah satu alasan penahanan disebut karena adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.
“Kalau alasan ditahan karena menghilangkan barang bukti, barang bukti itu sudah ada di tangan jaksa. Jika mereka tidak yakin dengan barang bukti yang ada di tangan mereka, saya pertanyakan hal itu,” kata Wandi.
Wandi menilai proses hukum terhadap kliennya semestinya tidak dilakukan dengan cara tersebut. Dia juga menduga terdapat perlakuan yang tidak adil dalam penanganan perkara tersebut.
Andi Kusuma sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka pada Senin (24/8) pagi.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan AK melalui sidang praperadilan.














