Pangkalpinang, Realistisnews.com – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memproses usul pemberhentian Wakil Gubernur Hellyana merupakan peristiwa yang menarik perhatian dalam perjalanan pemerintahan daerah di provinsi ini. Usulan pemberhentian yang digagas oleh beberapa anggota DPRD lintas fraksi, dan akan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Agustus 2026, lahir dari kenyataan
pahit: Hellyana, orang nomor dua di Bangka Belitung, telah divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara penipuan tagihan hotel, dan saat ini juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sebagai warga Bangka Belitung, saya melihat kasus ini bukan sekadar drama politik lokal, melainkan ujian serius atas tiga hal sekaligus: ketaatan pada hukum, keteguhan etika, dan kesadaran akhlak seorang pejabat publik. Dari sisi hukum, proses yang tengah ditempuh DPRD sudah berada di jalur yang benar. Pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah bukan perkara suka-tidak-suka politik, melainkan mekanisme yang diatur ketat oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Seorang wakil kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela dan/atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Vonis empat bulan penjara terhadap Hellyana, ditambah status hukum dalam kasus ijazah palsu,memberi dasar objektif bagi DPRD untuk mengambil langkah tersebut. Sikap DPRD yang memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri
sebelum memutuskan pendapat DPRD patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa proses ini hendak dijalankan sesuai prosedur, bukan atas dasar tekanan politik semata. Inilah wujud kesadaran hukum yang semestinya menjadi pijakan
setiap lembaga perwakilan rakyat. Namun hukum saja tidak cukup untuk menjelaskan mengapa kasus ini menyayat rasa keadilan publik. Di sinilah dimensi etika penyelenggaraan pemerintahan menjadi relevan.
Seorang wakil gubernur adalah pemegang mandat rakyat yang dipilih melalui proses demokrasi, bukan sekadar jabatan administratif. Ketika pemegang mandat itu terjerat perkara pidana yang berakar dari persoalan pribadi- tunggakan tagihan hotel senilai puluhan juta rupiah-dan diduga pula memalsukan riwayat pendidikannya sendiri, maka yang tercederai bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi kepala daerah itu sendiri. Etika jabatan menuntut lebih dari sekadar tidak melanggar hukum secara formal; ia menuntut kepatutan, keteladanan, dan kehati-hatian dalam bersikap, sebab seorang pejabat publik senantiasa berada di bawah sorotan dan menjadi cermin bagi masyarakat yang diwakilinya. Tanggung jawab sebagai penyelenggara negara juga tidak bisa dilepaskan dari konteks ini. Jabatan wakil gubernur mengemban fungsi strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah. Kekosongan kepemimpinan,ketidakpastian status hukum pejabat, serta proses hukum yang berlarut-larut berpotensi mengganggu roda pemerintahan, pelayanan publik, dan kepercayaan investasi di daerah.
Oleh karena itu, kecepatan dan kehati-hatian DPRD dalam menuntaskan proses pemakzulan menjadi ukuran tanggung jawab kelembagaan yang sesungguhnya. Proses ini juga menjadi ujian bagi partai politik pengusung,
yang kelak akan menentukan sosok pengganti; publik berhak berharap partai tidak mengulangi kealpaan yang sama dalam menyeleksi kandidat pemimpin daerah.
Pada akhirnya, kasus ini mengingatkan kita bahwa kesadaran hukum dan akhlak
seorang pejabat adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Kesadaran hukum berarti memahami bahwa jabatan publik melekat dengan konsekuensi hukum yang lebih berat dibanding warga biasa, sebab setiap tindakan pejabat berdampak pada legitimasi pemerintahan. Sementara akhlak adalah pondasi moral yang seharusnya mencegah seorang pemimpin terjerumus pada perbuatan tercela, jauh sebelum
hukum turun tangan.
Sebagai warga Bangka Belitung, saya berharap proses pemakzulan ini dijalankan secara transparan, taat asas, dan tidak berlarut-larut, sehingga kepastian hukumbdan stabilitas pemerintahan daerah segera terwujud. Namun lebih dari itu, kasus Hellyana semestinya menjadi pelajaran bagi partai politik, penyelenggara pemilu,
dan masyarakat pemilih: bahwa rekam jejak moral dan kepatuhan hukum calon
pemimpin daerah harus diperiksa jauh lebih ketat sejak awal pencalonan.
Oleh Rizky Octavialli (Mahasiswa)
Dilema Wagub Babel: Ketika Hukum, Etika, dan Akhlak Pejabat Diuji






