Pangkalpinang , Realistisnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang turut ambil bagian dalam pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara (BRN) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 pada 2 September 2026.
Pelaksanaan lelang serentak dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 dan melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di Indonesia. Di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak tujuh Kejaksaan Negeri ikut berpartisipasi, yakni Kejari Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program lelang serentak merupakan bagian dari upaya Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Lelang serentak ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran Badan Pemulihan Aset melalui tagline Recovery is Justice, memberikan edukasi mengenai lelang barang rampasan yang dilaksanakan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat penyelesaian aset barang rampasan, serta memperkuat pelaksanaan fungsi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan,” jelas Anjasra dalam siaran pers, Kamis (16/7/2026). Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah objek lelang yang ditawarkan mencapai 47 lot, terdiri dari Kejari Pangkalpinang sebanyak 8 lot, Kejari Bangka 18 lot, Kejari Bangka Tengah 2 lot, Kejari Bangka Barat 1 lot, Kejari Bangka Selatan 2 lot, Kejari Belitung 3 lot, dan Kejari Belitung Timur 13 lot.
Untuk Kejari Pangkalpinang, objek lelang terbesar berupa 914 kampil pasir timah dengan berat sekitar 39.906 kilogram yang memiliki nilai limit sebesar Rp3.398.058.000. Selain itu, turut dilelang satu unit Kapal Motor Indah Jaya GT 34 dengan nilai limit Rp152.309.000.
Selain barang bernilai besar tersebut, Kejari Pangkalpinang juga melelang sejumlah kendaraan hasil rampasan negara, di antaranya Honda Beat Pop, Honda PCX, Honda Genio, Yamaha Fino, Honda Vario, Honda Scoopy, serta satu unit mobil Honda CR-V Prestige Turbo tahun 2017.
Seluruh pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang dengan menghadirkan pejabat penjual atau panitia lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri.
Anjasra menjelaskan, proses persiapan lelang telah dimulai sejak akhir Juni 2026. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran lelang ke KPKNL, penetapan jadwal lelang, pengumuman kepada masyarakat, hingga pelaksanaan penawaran secara daring pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara pembayaran oleh pemenang lelang dijadwalkan paling lambat pada 21 Agustus 2026.Masyarakat yang ingin mengikuti lelang diwajibkan membuat akun pada sistem lelang, melengkapi persyaratan administrasi, menyetor uang jaminan sesuai ketentuan, mengikuti proses penawaran secara daring, melakukan pelunasan apabila dinyatakan sebagai pemenang, kemudian mengambil barang sesuai prosedur.
Kejari Pangkalpinang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang secara sah, terbuka, transparan, dan kompetitif sesuai mekanisme yang berlaku.Informasi mengenai daftar barang lelang, persyaratan, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diperoleh melalui media sosial Instagram Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan PAPBB Kejari Pangkalpinang, serta melalui layanan informasi pada nomor WhatsApp 0896-2991-0449 maupun akun TikTok @papbb_kejaripangkalpinang.(*)










