Pangkalpinang , Realistisnews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan tidak akan menaikkan tarif retribusi daerah meski berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum pulih.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Saparudin, pemerintah kota memilih mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat. Tarif retribusi, seperti parkir dan pelayanan persampahan, dipastikan tetap berlaku seperti saat ini.
“Pemerintah kota tidak berencana menaikkan nilai retribusi. Parkir tetap tarif lama, sampah tetap tarif lama, dan seterusnya,” kata Saparudin.
Sebagai gantinya, Pemkot Pangkalpinang akan memperluas kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi. Ia menilai peningkatan PAD harus ditempuh melalui pemerataan kewajiban, bukan dengan menaikkan tarif.
Saparudin mencontohkan masih adanya ketimpangan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun iuran persampahan. Menurut dia, seluruh warga yang memiliki kewajiban harus diperlakukan sama.
“Jangan sampai ada masyarakat yang membayar PBB, sementara yang lain tidak. Begitu juga dengan iuran sampah,” ujarnya.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkot Pangkalpinang akan memperluas digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi. Sistem berbasis daring itu diharapkan meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan.
Strategi tersebut, menurut Saparudin, sejalan dengan capaian keuangan daerah pada 2025. Realisasi PAD melampaui target hingga lebih dari 111 persen. Laporan keuangan pemerintah daerah juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan surplus anggaran sebesar Rp12,56 miliar.
Setelah disetujui DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan proses itu segera rampung agar pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat dimulai. (*)








