Toboali, Realistisnews.com – Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Senin (20/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, mengagendakan penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pakaian Adat Kabupaten Bangka Selatan, Raperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Budaya Literasi, serta Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran Legislatif, atas kerja sama dan masukan konstruktif dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, khususnya Badan Anggaran Legislatif yang telah memberikan sumbang saran serta masukan yang konstruktif terhadap substansi dalam penetapan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara,” ujarnya.
Bupati Riza menjelaskan bahwa Raperda APBD 2026 disusun berdasarkan analisis kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, serta intervensi belanja program dan kegiatan yang mempertimbangkan urgensi pembangunan. Ia berharap seluruh indikator makro pembangunan dapat tercapai demi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya pelestarian budaya melalui Raperda Pakaian Adat sebagai simbol identitas dan jati diri masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pakaian Adat merupakan identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai simbol persatuan masyarakat, memperkuat ikatan sosial, serta mencerminkan nilai kebersamaan khas budaya lokal,” ungkapnya.
Raperda lainnya tentang Peningkatan dan Pengembangan Budaya Literasi menjadi inisiatif DPRD. Bupati Riza menyebut literasi sebagai kunci pembentukan SDM berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter.
“Literasi harus menjadi budaya masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, baik di lingkungan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat, sehingga menjadi katalisator pembangunan daerah,” ujarnya.
Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga mendapat perhatian. Menurut Bupati, pembentukan peraturan daerah harus terencana, terpadu, dan sistematis, dengan memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan hukum daerah.
“Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Unsur Forkopimda, staf ahli, tenaga ahli, serta kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.













