Pangkalpinang, Realistisnews.com – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang oknum guru berinisial ML (32) di Seputaran Taman Sari kota Pangkalpinang, Rabu (13/8/2025). Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sebut saja A yang masih dibawah umur.
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindak pidana asusila ke pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, dengan Laporan Polisi nomor : LP / B/ 195 / IV / 2025/SPKT/Polresta PKP/Polda Kep.Babel, tanggal 23 April 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur.
Plt Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Kompol Yosua Surya Admaja, mengungkapkan modus yang digunakan ML adalah korban dihubungi oleh pelaku melalui Whatsapp untuk datang ke rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Sesampainya di rumah pelaku, korban ini diajak masuk ke kamar dan disuruh tidur di kasur, kemudian celana korban dibuka oleh pelaku yang mana alat kelaminnya dimainkan sampai mengeluarkan cairan putih yang berbentuk sperma dan pelaku memberikan uang sebesar 300 ribu kepada korban,” ujar Plt Kasatreskrim Kompol Yosua.
Lanjut Kasatreskrim, pelaku juga melakukan asusila kepada korban bukan hanya satu kali tetapi sebanyak empat kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban diduga mencabuli pelaku pertama kali pada tanggal 14 Agustus 2024.
“Jadi pelaku ini melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak empat kali, dari mulai pertengahan tahun 2024 hingga yang terakhir pada tahun 2025 ini,” jelasnya.
“Saat ini pelaku ML sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang beserta barang buktinya satu unit HP merk Iphone 11 warna hitam,” pungkas Kasatreskrim (rl)
