Pangkalpinang, Realistisnews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Pangkalpinang sebagai langkah menyesuaikan kondisi fiskal, perkembangan ekonomi daerah, serta kebutuhan pembangunan.
Pengajuan rancangan perubahan tersebut disampaikan Saparudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, saat menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Saparudin mengatakan perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai tindak lanjut penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, sekaligus menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi, keuangan daerah, serta arah pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Pangkalpinang 2025-2029.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” kata Saparudin.
Ia menjelaskan ruang fiskal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada 2026 masih terbatas karena pemerintah tetap harus memenuhi berbagai kewajiban mandatory spending, seperti anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak pegawai.
“Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan prinsip Spending Better melalui rasionalisasi belanja operasional yang kurang berdampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggaran pada program prioritas yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian serta pelayanan publik,” katanya.
Dalam rancangan perubahan tersebut, target pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar.
“Kenaikan itu didorong meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar, sementara pendapatan transfer naik menjadi Rp546,06 miliar dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi nihil,” ujarnya.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar. Dengan komposisi tersebut, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp69,33 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sehingga struktur pembiayaan APBD tetap seimbang.
Saparudin menambahkan peningkatan pendapatan daerah akan ditempuh melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset daerah yang bernilai ekonomi, serta penguatan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Ia berharap DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 secara objektif dan konstruktif sehingga menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 yang mampu mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
