Pemkot Pangkalpinang Laksanakan Rapat Koordinasi Bahas Pengawasan Daerah

banner 300250

Pangkalpinang – Rapat Koordinasi hari ini, membahas pengawasan di Daerah. Merupakan tindak lanjut Nota kesepahaman antara Kementerian dalam Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, KPK dan Bapitus pada tangga 4 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan pembangunan Juhaini, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah oleh Kementerian dalam Negeri RI Melalui Zoom meeting bertempat di Ruangan Smart Room Center lantai 2 kantor Walikota Pangkalpinang. Selesa 6/5/25.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Inspektur, Ka.Dinas PMPTSP,, bagian protokol dan komunikasi Pimpinan.

“Bapitus ini baru di bentuk oleh Presiden yang bertugas untuk pengendalian pembangunan dan Investigasi khusus, jadi kegiatan sosialisasi hari ini, pemerintah pusat menganggap ada banyak permasalahan dalam pimpinan seperti, Waktu, persyaratan dan biaya,” ungkapnya.

Sedangkan dari penyampaian KPK itu sendiri, mereka telah melakukan permasalahan yaitu ada delapan kesalahan di Daerah yaitu terkait dengan RT/RW, RTTR dan integrasinya dengan sistem yang ada.

“Kedua terkait dengan Profesional ASN dalam menjalankan perizinan, Transparansi perizinan itu sendiri, pertemuan tatap muka yang sering dilakukan antara pengajuan izin dengan penyelenggara perizinan, kelima pemaduan sistem seperti sistem yang ada di PPG yang ada di ke PU an, sistem andalalin, sistem andalnet, sistem OSS SOP yang belum di rumuskan secara rinci oleh daerah, ketujuh kurangnya Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, dan yang terakhir laporan – laporan terkait dengan pemungutan liar,” tegasnya.

Makanya dari hal ini diharapkan, mempunyai harapan dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu ada lima bagian seperti : Kepala Daerah dapat memastikan lagi bahwa penyelenggaraan perizinan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku, kedua Daerah di minta untuk melakukan potret regulasi yang menghambat dan tidak sesuai dengan SOP, ketiga Daerah dapat optimalisasi penyelenggaraan MBP pelayanan optimal yang terpadu, kemudian aktif melakukan pengawasan perizinan secara lebih optimal, terutama dalam aktivitas pungli, pemungutan liar, pemerasan dan sebagainya, dan yang paling penting yang kelima dapat membentuk Tim koordinasi pengawasan perizinan dengan melibatkan APH terkait dan di ketuai oleh Apib, Kasat Reskrim, Kasi Intel dari Kejaksaan Negeri. Hal ini merupakan arahan dari Nota kesepahaman tersebut,” ungkapnya. (Rl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *