Wabup Bangka Selatan Hadiri Paripurna DPRD, Sampaikan Ranwal RPJMD 2025–2029 dan Tiga Raperda

banner 300250

Toboali, Realistisnews.com – Wakil Bupati Bangka Selatan Hj Debby Vita Dewi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan, Senin (17/3/2025).

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025–2029, serta penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda tersebut masing-masing tentang Kabupaten Layak Anak, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Membacakan penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan visi RPJMD Kabupaten Bangka Selatan 2025–2029, yakni Mewujudkan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban pada Tahun 2029.

“Visi ini menekankan pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan,” kata Debby.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan empat misi utama. Pertama, mewujudkan pembangunan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang andal serta pemanfaatan sumber daya alam yang bijak dan berkeadilan.

“Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, inovatif, dan adaptif guna meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Keempat, menjaga stabilitas wilayah dan ketahanan ekologi melalui pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” ujarnya.

Wabup Debby menambahkan, dengan visi dan misi tersebut, pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan diharapkan berjalan seimbang, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Terkait Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Debby menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan Bangka Selatan sebagai kabupaten yang ramah anak.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus, sehingga tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal. Diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 disusun untuk memastikan pembentukan perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien, serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

“Raperda ini bertujuan memastikan pembentukan perangkat daerah sesuai prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan memperhatikan beban kerja, kewenangan, dan kondisi daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” katanya.

Adapun Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, menurut Debby, merupakan langkah pemerintah daerah untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru serta menjaga kualitas perumahan agar tetap layak huni.

“Pemerintah daerah ingin memastikan kawasan permukiman di Bangka Selatan tetap sehat, aman, serasi, dan teratur, sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang layak dan berkualitas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *