Wabup Basel Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Tiga Raperda Desa

banner 300250

Toboali, Realistisnews.com – Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) desa. Ketiganya yakni Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Dalam sambutannya yang membacakan penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menjelaskan bahwa perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penyesuaian tersebut bertujuan memperkuat peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mampu menjadi motivator, komunikator, serta pembina masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada otonomi desa yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengatur pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Kepala desa diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ujar Debby.

Selain itu, Wabup Debby menyampaikan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujuan memperkuat peran BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional serta lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sebagai perwujudan demokrasi. Oleh karena itu, penguatan peran BPD menjadi hal yang penting,” katanya.

Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa difokuskan pada penguatan tata kelola perangkat desa yang profesional, berkompeten, dan berintegritas.

Wabup Debby menegaskan pentingnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang transparan dan berbasis partisipasi masyarakat.

“Perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pengelolaan sumber daya perangkat desa harus dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Wabup Debby mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut agar dapat disahkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

“Raperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *