Pangkalpinang , Realistisnews.com — Bawaslu kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan mengenai Pengawasan Pemilu Partisipatif,Selasa (12/9/23) bertempat di ruang pertemuan kantor Bawaslu kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan terjadinya sengketa disaat pemilu nantinya.
Kegiatan tersebut bertemakan Pencegahan dan Pengembangan Pemilu Partisipatif Melalui Komunikasi dan Informasi Media Massa dan Ormas pada Pemilu 2024 dan dihadiri perwakilan wartawan media online, cetak, elektronik serta perwakilan ormas.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan melalui kegiatan ini ia mengajak seluruh insan pers ataupun ormas bisa turut menjadi filter pengawasan pada setiap tahapan Pemilu. Jadi kami berharap sekali bahwa kinerja-kinerja pengawasan khususnya di Bawaslu Kota Pangkalpinang bisa dikawal teman-teman media. Terutama pengawasan partisipatif, karena ini menjadi hal yang penting,” ucap Imam Ghozali.
Hal yang sama disampaikan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra agar insan pers dan ormas bisa turut serta melakukan pengawasan. “Dari anggota DPRD Kota Pangkalpinang saja ada 30 orang, artinya sangat luar biasa untuk mengawasi semua tahapan itu. Karena tagline kami, bersama rakyat awasi pemilu, bersama masyarakat tegakkan pemilu, bukan hanya sekedar kata saja ” ungkapnya.
Selain itu kegiatan tersebut diisi pemateri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, Alza Munzi Hipni. Alza menyampaikan upaya pencegahan dan pengembangan Pemilu Partisipatif melalui Komunikasi dan Informasi media massa dan organisasi kepemudaan pada Pemilu 2024. Ia juga menjelaskan posisi jurnalis dan bagaimana cara jurnalis bekerja agar dapat berperan sesuai fungsi dalam pengawasan partisipatif. Serta peran media massa dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan memastikan tertib konstitusi, melalui pemberitaan yang berimbang dan adil. Sehingga pers tidak terkontaminasi kejahatan pikiran, atau menjadi produsen berita hoaks, berita palsu dan ujaran kebencian. (dz)








