Pangkalpinang,Realistisnews.com – PTUN Kota Pangkalpinang kembali melaksanakan Sidang lanjutan atas Laporan PT Pulomas Sentosa kepada Tergugat Gubernur kepulauan Bangka Belitung Selasa(22/2/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Tiar Mahardi, S.H.M.H, beserta Rory Yonaldi,S.H ,M.H. dan Ayub Lubis, S.H. sebagai Hakim anggota. Dalam sidang Pembacaan Saksi dari pihak Penggugat menghadirkan 3 orang saksi dan 1 Saksi Ahli yaitu Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI.
Dalam kesaksiannya Dr. Mohammad Ryan menyatakan pencabutan izin lingkungan alam adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gubernur, konsep matik overhead melakukan perbuatan perjanjian kesepakatan dengan primkopal yang memperjanjikan normalisasi dan pendalaman alur di wilayah Pelabuhan pengumpan lokal yang mana merupakan kewenangan Bupati.
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan sampai pembuktian diberikan peraturan perundang-undangan itu adalah kewenangan Bupati artinya kalau bicara normalisasi itu harusnya kewenangannya Bupati karena sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kewenangannya ujar beliau. Seperti apa dan bagaimana bentuk tindakan pemerintahannya itu seperti apa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks permasalahan yang dapat disampaikan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama, bukan hanya dalam konteks undang-undang administrasi pemerintahan tetapi undang-undang pemerintahan daerah sudah jelas bahwa konstruksinya itu adalah urusan konkuren yaitu dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten dan Kota. Karena urusan pemerintahan wajib dilaksanakan dan harus dipertimbangkan. Setidaknya tahu tindakan atau pusat pemerintahan itu ada kewajiban negara bahwa dalam membuat tindakan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dalam konteks yang sesuai dengan standar prosedur yang diatur Peraturan Menteri.
Disampaikan sejalan dengan undang-undang pemerintah daerah yang telah membawa urusan pemerintah pusat pemerintah daerah, kabupaten kota bahwa terkait dengan dengan yang disampaikan di peradilan tadi saya kira ada berapa hal yang yang tidak memenuhi prinsip kecermatan tambah beliau. Dalam hal ini pasti ada tumpang tindih bahwa pemerintah provinsi dalam melaksanakan kebijakan pemerintahannya tidak mempertimbangkan terkait dengan prosedur-prosedur ataupun ada hal-hal yang menyalah gunakan kewenangan. Sudah jelas dalam dalam dalam peraturan undang-undang pemerintahan daerah dan juga Peraturan Menteri no 5, kalau itu tidak dijalankan ditafsirkan lain maka tentu harus dianggap disahkan menjadi dapat dibatalkan. Kenapa, tidak memenuhi persyaratan ada kesalahan prosedur di sananya juga mempertimbangkan bahwa agar muatan ini menjadi poin penting ketika pelaksanaan fungsi pemerintahan. Jadi kalau tidak cermat bisa kemana-mana dan akibatnya saya kira terkait dengan kedepannya tutup beliau.
Kuasa hukum Pulomas Adistia Sunggara menambahkan Pemerintah bukan hanya mempertimbangkan dasar legalitasnya tetapi juga perlu dipertimbangkan berdasarkan undang-undang pengadilan tata usaha negara di pasal 85. Adanya kewajiban dipengadilan ini bersifat aktif. Dimana kami kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga sudah kami mohonkan bukti terkait penawaran dari primkopal di dalam peraturan PP dan Permendagri tentang perjanjian kerjasama daerah dengan pihak ketiga mewajibkan adanya surat penawaran dari pihak ketiga itu kepada pemerintah.
Ternyata sebagaimana di persidangan sudah kita mintakan tidak ada surat penawaran, studi kelayakan pun tidak ada. Artinya itu sudah melanggar di PP dan Permendagri tentang kerjasama daerah. Jadi ada pelanggaran peraturan perundang-undang juga dimana di pasal 30 dan 31 di peraturan perundang-undangan Permendagri yang mengatur kerjasama pemerintah daerah. Dengan ini undang-undang tersebut harus dipenuhi persyaratanya yang diatur oleh undang-undang dan tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur di dalam undang-undang maka itu sudah cacat prosedur berarti melanggar asas kepastian hukum. Dalam undang-undang Permendagri yang mengatur kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga itu harus diberikan kepada pihak yang benar-benar bonafit. Dibunyikan di dalam PPnya maupun kemudian mempunyai kemampuan pengalaman skill dan financial. Ternyata di lapangan tidak seperti itu tidak punya pengalaman kemudian peralatan tidak ada sekarang fakta di lapangan keadaan lebih lebih buruk daripada saat Pulomas tambah Adistia Sunggara.(DZ)








