Pangkalpinang, Realistisnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gugatan kepada Gubernur Babel dilayangkan oleh PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya kantor pengacara Adistya Sunggara.
Adapun pokok perkara dalam sidang ini adalah menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatig Overheidsdaad) atas Tindakan Pemerintah membuat dan melakukan kesepakatan dan Perjanjian bersama untuk Pelaksanaan Normalisasi Alur dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Prov. Kep. Babel serta Menyatakan Tergugat Tidak berwenang melakukan Tindakan Pemerintah dalam wilayah Pelabuhan Pengumpan Lokal yang merupakan otoritas dan kewenangan Bupati Bangka berdasarkan Peraturan yang berlaku.
Sidang digelar hari ini Selasa (15/02/2022) di ruang sidang utama PTUN Pangkalpinang dengan nomor perkara 1/G/TF/2022/PTUN.PGP dengan agenda sidang pembuktian surat para pihak.
Adapun ketua majelis hakim adalah Tiar Mahardi SH, MH dengan dua hakim anggota yaitu Rory Yonaldi SH, MH, dan Ayub Lubis SH.
Majelis hakim meminta kepada penggugat untuk melengkapi bukti yang diberi nama P1, P2 dan P.19 pada sidang selanjutnya, sedangkan tergugat yang diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Babel majelis hakim juga meminta untuk melengkapi bukti yang masih pending dan diberi nama T.12 dan T.17 pada sidang selanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum PT Pulomas meminta kepada majelis hakim agar tergugat pada sidang selanjutnya menunjukkan surat surat serta dokumen dokumen yang berkaitan dengan syarat penerbitan objek sengketa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No.22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
“Terhadap permintaan itu, nanti tolong dilengkapi permohonan penggugat,” ucap ketua majelis hakim
Sidang berikutnya diagendakan pada hari Selasa (22/02/2022) dengan agenda melengkapi bukti yang pending serta keterangan saksi dan ahli dari penggugat.
(*)








