Pangkalpinang, Realistisnews.com – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret oknum advokat kembali mencuat. Tim kuasa hukum dari Sumin & Partners Law Office mendampingi klien berinisial F.G. memenuhi panggilan pemeriksaan Subdit II Unit Harda Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/12/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait Laporan Polisi POLDA BABEL yang kini resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan yang diterima kuasa hukum pada Kamis (18/12) kemarin. Tim kuasa hukum mengungkap, perkara ini bermula pada (4/3) saat klien mereka berselisih dengan pihak berinisial S.D. Dalam kondisi tersebut, klien kemudian berkonsultasi dengan A.K., CEO dari A.K. Law Firm, yang menyarankan dilakukannya audit keuangan, audit investigasi, dan audit hukum terhadap seluruh aset perusahaan milik klien.
Audit tersebut dijanjikan dengan nilai biaya Rp250 juta, di mana klien telah mentransfer uang muka Rp100 juta ke rekening pihak berinisial I.P.S., dengan sisa pembayaran dijanjikan setelah audit selesai. Namun hingga waktu berjalan, audit yang dijanjikan tak pernah dilaksanakan. Temukan lebih banyak Muara sungai Air Kantung , Sungailiat muara Air Kantung Ilmu Alih-alih audit, klien justru dihubungi oleh B.D., rekan dari A.K., untuk menandatangani van dading (kesepakatan perdamaian) di sebuah kantor hukum.
Ironisnya, dalam dokumen van dading tersebut dicantumkan seolah-olah audit hukum dan keuangan telah dilakukan, padahal faktanya tidak pernah ada audit sama sekali. Lebih mencengangkan, melalui van dading tersebut, S.D. yang sebelumnya hanya dipercaya mengelola usaha tambak udang milik klien tanpa modal, justru memperoleh hak atas sejumlah aset milik F.G. Proses penandatanganan pun diduga dilakukan secara tidak transparan, di mana klien hanya disodori lembar dokumen untuk ditandatangani tanpa penjelasan menyeluruh. Akibat peristiwa tersebut, klien F.G. diduga mengalami kerugian mencapai hampir Rp 3 miliar.
“Kami hadir untuk memastikan hak hukum klien kami terpenuhi dan mendapatkan keadilan. Sejumlah alat bukti awal telah kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap proses hukum berjalan objektif serta profesional,” tegas tim kuasa hukum S&P Law Office. Temukan lebih banyak muara Air Kantung Muara sungai Air Kantung , Sungailiat Ilmu Mereka menilai langkah hukum ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera, khususnya terhadap oknum advokat yang diduga menyalahgunakan profesinya. Tim kuasa hukum juga menyerukan kepada seluruh advokat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menjunjung tinggi etika profesi advokat dan menjaga marwah officium nobile.
Tim Kuasa Hukum Sumin & Partner mengapresiasi tindakan cepat dalam penegakan hukum yang dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menerima aduan masyarakat di wilayah Hukum Polda Babel. “Jangan sampai perbuatan segelintir oknum mencoreng kehormatan profesi. Masyarakat juga kami imbau agar lebih selektif memilih advokat dan menelusuri rekam jejaknya agar tidak menjadi korban advokat nakal,” tutup pernyataan tersebut.(Rl/yak)








