Pangkalan Baru, Realistisnews.com – Pansus 6 LKJP Dapil 3 Pangkalan Baru – Namang melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) terkait terkait pengalihan aset Kolong air beguruh dan Taman capung yang dilaksanakan di Ruang pertemuan kantor lurah kelurahan Dul. Senin (28/4/25) Dalam pertemuan RDP tersebut dihadiri 8 anggota dewan terpilih dapil Hj. Wahidah (PKB) Anandar, SH MH( Gerindra)H. Korari Suwondo, SH (PDIP)Gaung Legian ( PDIP)Hj. Murzana, SH (Golkar) Darma(Nasdem)Restu Mengingat.S (PAN)Muchlis( PPP) DLH, BPKAD Dinas PUPR Bangka Tengah ,Camat Pangkalan Baru, lurah Dul, Kades Beluluk dan perwakilan dari tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya H. Korari Suwondo sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan Mengapa tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat terkait hibah kolong beguruh dan taman capung yang ada di kelurahan Dul. Politisi dari PDI Perjuangan tersebut sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi dan sosialisasi OPD terkait dengan aparat pemerintahan dan masyarakat yang ada di kelurahan Dul.
Ditempat yang sama ketua Pansus 6 DPRD Bangka Tengah Anandar S.H.M.H mempertanyakan terkait hibah tersebut. Karena tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat terkait penyerahan aset Kolong air beguruh yang terdapat di kelurahan Dul sehingga terjadi kesimpang siuran informasi yang diterima masyarakat. ” Kami sangat menyayangkan hal tersebut karena kolong beguruh adalah ikon kelurahan Dul. Sehingga mengapa harus dihibahkan ke BWS dan sama sekali tidak ada sosialisasi terkait hibah tersebut kemasyarakat” ujarnya.

Yang lebih disayangkan Anandar bukan hanya kolong beguruh tetapi taman capung juga ikut dihibahkan ke BWS. Anandar juga mengatakan bahwa sumbangan PAD terbesar ada di kecamatan pangkalan Baru tepatnya di kelurahan Dul. Anandar menganggap mengapa harus kolong air beguruh yang dihibahkan ke BWS sedangkan didaerah lain masih bnyk aset terbengkalai yang bisa dihibahkan. Anandar juga menganggap tidak adanya komunikasi dan sosialisasi dari DLH Terkait penyerahan aset Kolong beguruh dan taman capung sehingga menimbulkan kericuhan di masyarakat. Anandar juga heran ketika dikolong beguruh banyak tanah yang sudah dipatok masyarakat dan ditanami beberapa tumbuhan sehingga menjadi pertanyaan siapa yang mengeluarkan sertifikat hak pemilik di kolong beguruh yang diakui masyarakat sebagai kepunyaannya.
Asisten administrasi umum Ali Imron SP. MM menjelaskan bahwa terkait masalah kolong beguruh dan taman capung secara aset memang sudah di hibahkan ke BWS ” karena untuk membangun area tersebut anggaran keuangan kita terbatas. Untuk taman capung secara fungsi itu tidak berubah harus dipertahankan jadi fasilitas yang kurang akan ditambah ujarnya . Mengapa kita hibahkan ke BWS karena untuk membangun kita mendapatkan dana pusat dari pusat dan untuk mendapatkan dana tersebut kita harus menyerahkan aset tersebut ke BWS. Jadi tujuannya adalah untuk mengamankan aset tersebut jangan sampai terbengkalai” pungkasnya. Untuk anggaran yang disiapkan pemerintah pusat kurang lebih 12 miliar. Ketika akan melaksanakan pembangunan ini kami akan melaksanakan paparan dulu kemasyarakat, apa keinginan masyarakat kemudian fasilitas yang ada dan fungsinya kemasyarakat. Seperti yang disampaikan BPKAD bahwa untuk taman capung itu sudah ada sertifikatnya dan untuk kolong beguruh kita ada PERDA kab. Bangka Tengah No 26 tahun 2011 tentang pengelolaan dan pemanfaatan kolong. Hanya saja nanti perlu kita inventarisir lagi sampai di mana luas kolong tersebut,dan untuk sosialisasi nanti akan kami komunikasikan dengan pihak kelurahan” tutupnya.( Realistisnews)








