Pangkalpinang , Realistisnews.com — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang resmi mengeluarkan surat penetapan yang mengizinkan terdakwa Hellyana untuk melayat dan menghadiri pemakaman suaminya yang meninggal dunia di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Diketahui, mendiang suami dari Hellyana merupakan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra karya, kepada awak media di Pangkalpinang pada Rabu malam.
”Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor: 276/Pid.B/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Isinya memberikan izin kepada terdakwa Hellyana untuk menghadiri pemakaman suaminya di Jakarta,” ujar Anjas.
Izin keluar rutan tersebut diberikan terbatas selama dua hari, terhitung mulai tanggal 21 Mei hingga 22 Mei 2026. Meski diberikan kelonggaran atas dasar kemanusiaan, status Hellyana yang saat ini merupakan tahanan rutan PN Pangkalpinang membuat prosesi melayat ini tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat hukum.
Anjas menegaskan bahwa selama berada di Jakarta, terdakwa akan terus dikawal oleh tim dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Mulai besok yang bersangkutan diizinkan bertolak ke Jakarta dengan tetap mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” tambahnya.
Sebelumnya, Hellyana tengah menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) setelah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang beberapa hari lalu pasca-keluarnya putusan pengadilan. (Tim)








