Pangkalpinang , Realistisnews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang tengah dibahas oleh DPR RI. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Pansus DPR RI, Jumat (28/8/2026), di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi dan hak daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan daerah daratan. Dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat 10 provinsi yang memiliki karakter sebagai daerah kepulauan, dengan sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan.
“Ini langkah awal yang sangat penting yang dilakukan DPR RI untuk membahas undang-undang tentang kepulauan. Kita harus memperjuangkan hak daerah kepulauan sesuai dengan karakteristik wilayahnya,” kata Didit.
Ia berharap RUU tersebut dapat segera disahkan sehingga memberikan dampak nyata terhadap kemampuan fiskal daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Didit memperkirakan, apabila daerah kepulauan memperoleh alokasi sekitar lima persen dari skema dana yang diperjuangkan melalui regulasi tersebut, maka potensi tambahan bagi APBD Babel dapat mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
“Kalau kita mendapatkan lima persen saja, hitungannya bisa sekitar Rp3,5 triliun. Ini tentu akan memberikan ruang fiskal yang sangat besar untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Didit, tambahan ruang fiskal tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor strategis, terutama kesehatan, pendidikan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Ia mengatakan dirinya bersama Gubernur memiliki cita-cita agar kualitas layanan kesehatan di Babel semakin meningkat, sehingga masyarakat tidak lagi harus berobat ke Jakarta maupun Palembang untuk mendapatkan layanan kesehatan tertentu.
“Cita-cita saya bersama gubernur adalah bagaimana sumber daya kesehatan kita ditingkatkan. Jangan sampai masyarakat Babel kalau sakit harus berobat ke Jakarta atau Palembang,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Babel juga telah menjalin kolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya dalam upaya mempercepat pengembangan dan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di daerah.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam pertemuan tersebut DPRD Babel juga kembali menyuarakan persoalan hak daerah dari sektor pertimahan, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti timah.
Didit menegaskan hingga saat ini masih terdapat hak daerah dari royalti timah yang belum diterima dan perlu segera diselesaikan.
“Ini uang rakyat Babel. Hak-hak daerah harus segera diselesaikan. Sampai hari ini belum ada pencairan DBH dari royalti timah yang kita perjuangkan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, segera menyelesaikan persoalan pembayaran hak-hak daerah tersebut. Menurutnya, penyelesaian hak royalti timah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
“Harapan kita Menteri Keuangan bisa segera menyelesaikan hal tersebut. Yang kita tagih ini bukan uang pribadi, tetapi uang rakyat Babel yang memang menjadi hak daerah,” ujarnya.
Didit mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, DPRD, maupun masyarakat di daerah kepulauan, untuk membangun kolaborasi dalam memperjuangkan lahirnya regulasi yang mampu memberikan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.
“Ini perjuangan bersama. Daerah harus bersatu dan berkolaborasi agar RUU Kepulauan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak daerah seperti DBH dan royalti timah benar-benar dibayarkan,” pungkasnya.








