Oknum Anggota DPRD di Laporkan ke Polresta Pangkalpinang Oleh Pengusaha Terkait Dugaan Penipuan

banner 300250

Pangkalpinang, Realistisnews.com – Oknum Anggota DPRD Pangkalpinang berinisial PA dilaporkan seorang pengusaha ke Polresta Pangkalpinang, atas tuduhan dugaan penipuan.

‎Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta dengan memeriksa sejumlah saksi.

‎Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

‎Namun oknum anggota dewan tersebut, dua kali mangkir dari panggilan polisi.

‎Kombes Max menyebutkan belum dapat dipastikan alasan terlapor belum memenuhi panggilan tersebut.

‎“Saat ini masih belum terkonfirmasi, mudah-mudahan hari ini dapat konfirmasi,” kata Kombes Max.

‎Pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak terlapor alasan mangkir dari panggilan hingga dua kali.

‎Disebutkan, oknum anggota dewan itu dilaporkan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 50 juta.

‎“Setelah tiga kali dipanggil tidak datang, penyidik bisa datang untuk menjemput, artinya bisa saja memeriksa di tempat terlapor,” ujarnya.

‎Informasi yang diperoleh, PA pertama kali dipanggil pada tanggal 24 Februari 2026 namun berhalangan hadir dengan alasan dinas luar (DL).

‎Lalu, panggilan kedua tanggal 11 Maret 2026 juga tidak datang namun tanpa alasan.

‎Pengusaha B saat dihubungi menyerahkan terkait laporan itu kepada seseorang bernama Tumanggor.

‎Hanya saja, Tumanggor saat dihubungi belum memberikan respons.

‎Informasi dari sumber di DPRD Pangkalpinang, kasus yang menjerat PA terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

‎Namun, belum dapat dipastikan hubungan RTH dengan dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha ke Polresta.

‎Sementara Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Bangun Jaya tampak hadir di Polresta.

‎Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan pengusaha terhadap oknum anggota dewan tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *