Pangkalpinang, Realistisnews.com – Oknum Anggota DPRD Pangkalpinang berinisial PA dilaporkan seorang pengusaha ke Polresta Pangkalpinang, atas tuduhan dugaan penipuan.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun oknum anggota dewan tersebut, dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kombes Max menyebutkan belum dapat dipastikan alasan terlapor belum memenuhi panggilan tersebut.
“Saat ini masih belum terkonfirmasi, mudah-mudahan hari ini dapat konfirmasi,” kata Kombes Max.
Pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak terlapor alasan mangkir dari panggilan hingga dua kali.
Disebutkan, oknum anggota dewan itu dilaporkan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 50 juta.
“Setelah tiga kali dipanggil tidak datang, penyidik bisa datang untuk menjemput, artinya bisa saja memeriksa di tempat terlapor,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, PA pertama kali dipanggil pada tanggal 24 Februari 2026 namun berhalangan hadir dengan alasan dinas luar (DL).
Lalu, panggilan kedua tanggal 11 Maret 2026 juga tidak datang namun tanpa alasan.
Pengusaha B saat dihubungi menyerahkan terkait laporan itu kepada seseorang bernama Tumanggor.
Hanya saja, Tumanggor saat dihubungi belum memberikan respons.
Informasi dari sumber di DPRD Pangkalpinang, kasus yang menjerat PA terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, belum dapat dipastikan hubungan RTH dengan dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha ke Polresta.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Bangun Jaya tampak hadir di Polresta.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan pengusaha terhadap oknum anggota dewan tersebut. (*)
Oknum Anggota DPRD di Laporkan ke Polresta Pangkalpinang Oleh Pengusaha Terkait Dugaan Penipuan








