Pangkalpinang, Realistisnews.com – Unit Reskrim Polsek Taman Sari berhasil membongkar praktik pencurian barang inventaris di Rusunawa Pangkal Arang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam. Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga orang pelaku, yakni Amirudin alias Samir, Aditiya, dan Ozi Nanda.
Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan (Security) Rusunawa itu, melaporkan kehilangan barang inventaris secara beruntun sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, unit Reskrim Polsek Taman Sari langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Aipda Rahmad Yanuar, SH, menjelaskan bahwa identitas pelaku utama mulai terendus setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada aduan kedua, 28 Januari 2026.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengantongi identitas dan alamat rumah terduga pelaku, yakni Amirudin alias Samir yang merupakan warga sekitar Rusunawa,” ujar Aipda Rahmad dalam keterangannya ysng diterima redaksi, Sabtu (31/1/2026).
Puncaknya, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, unit Reskrim Polsek Taman Sari menangkap Samir tanpa perlawanan. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan dan kembali menciduk dua rekan pelaku, Aditiya dan Ozi Nanda, yang tercatat sebagai warga Jalan Tenggiri, Pangkal Arang.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit mesin Jet Pump besar 3 phase berwarna biru dan satu unit mesin Jet Pump kecil 3 phase warna hitam milik Rusunawa,” ungkapnya.
Aipda Rahmad juga menambahkan, meski awalnya pihak Rusunawa sempat menunda pembuatan laporan resmi, koordinasi yang intensif membuat kasus ini akhirnya dilaporkan secara formal ke Polresta Pangkalpinang, pada 30 Januari 2026.
“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Taman Sari. Selanjutnya, para pelaku kami serahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.








