Pangkalpinang, Realistisnews.com – Kuasa hukum pelapor Frida Gunadi dari Sumin & Partners Law office menanggapi klaim
Advokat Andi Kusuma yang menyebut perkara dugaan penggelapan dan
penipuan yang menjeratnya bukan
merupakan tindak pidana serta meminta penyidikan dihentikan.
Saat dihubungi melaui pesan singkat Kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin menegaskan tidak ada alasan untuk mendahului kesimpulan atas perkara yang
masih ditangani penyidik. Menurutnya, Polda Bangka Belitung memiliki
kewenangan untuk menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
”Ya, polisi di Polda Babel juga penyidik. Mereka terlatih dan mereka punya hak
untuk melakukan penyelidikan sampai penyidikan terhadap suatu perkara yang dilaporkan oleh masyarakat. Sejauh ini
hukum acara telah dilakukan sesuai dengan KUHAP” ujarnya. Senin (27/7).
Sumin menyatakan bahwa penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka dilakukan
penyidik Polda Kepulauan Bangka
Belitung melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti
yang dinilai telah memenuhi ketentuan.
“Penyidik Polda Babel sudah menetapkan saudara AK sebagai tersangka. Tentunya
sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan bukti yang cukup, sehingga perkara yang kami laporkan memenuhi dua alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan penyidikan
dan perkara menjadi terang berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, kemudian
ditetapkanlah saudara AK sebagai tersangka” ujar kuasa hukum Frida Gunadi.Karena itu, pihak pelapor berharap
penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut harapan kami penyidik yakni Polda Babel tetap melaksanakan proses pemberkasan sampai dengan tahap 2 yaitu perkara di limpahkan ke penuntut umum agar dapat di lakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik tetap melanjutkan proses hukum
hingga berkas perkara dinyatakan lengkap
dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. “Harapan kami, penyidik Polda Bangka tetap melaksanakan proses pemberkasan sampai tahap dua, yakni pelimpahan perkara kepada penuntut umum agar dapat dilakukan penuntutan terhadappelaku kejahatan tersebut” katanya.
Menanggapi pernyataan Andi Kusuma mengenai hasil gelar perkara khusus dan
adanya surat dari Wasidik Bareskrim Polri,
kuasa hukum Frida mengaku mempertanyakan mekanisme yang
dimaksud, termasuk kewenangan Wasidik apabila mengarah pada penghentian penyidikan. “Mengenai gelar perkara khusus yang saudara AK maksud, kami juga kurang memahami mekanisme gelar perkara khusus tersebut. Apakah Biro Wasidik sendiri mempunyai kewenangan untuk
memerintahkan SP3 terhadap perkara itu,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh yang dipahami pihak pelapor, penghentian penyidikan atau SP3
memiliki mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara. “Yang kami ketahui, mekanisme SP3 dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain
adanya putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka tidak sah,
adanya restorative justice atau
perdamaian, maupun petunjuk dari jaksa melalui P19 pada tahap prapenuntutan,”
katanya.
Terkait istilah SP3AD yang disampaikan Andi Kusuma, pihak pelapor mengaku belum memahami dasar maupun mekanismenya.”SP3AD yang dimaksud kami kurang memahaminya. Jika yang dimaksud untuk menghentikan proses penyidikan, kamimenilai Biro Wasidik dalam hal ini terlalu berlebihan” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum Frida menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik Polda Bangka Belitung dalam menangani perkara
tersebut dan memilih menunggu hasilbproses hukum yang sedang berjalan.”Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita tunggu saja hasil proses
penyidikannya seperti apa oleh penyidik Polda Bangka. Kita hargai dan kita
hormati kewenangan penyidik Polda Bangka untuk memproses
penyidikannya,” ujarnya.
Sumin kembali menambahkan bahwa perkara yang menjerat Anik sebagai tersangka kasus akuntan bodong di Dirkrimsus Polda Babel, sudah tahap 2 yaitu sudah di limpahkan dari penyidik ke Jaksa penuntut umum untuk di lakukan penuntutan. Perkara tersebut berkaitan erat dengan perkara laporan Frida kepada AK di Ditreskrimum Polda Babel saat ini. Audit yang di maksud adalah bagian dari kejadian penipuan yang di lakukan AK yang menyuruh Anik untuk melakukan audit terhadap perusahaan tambak udang milik Frida Gunadi. Akan tetapi yang menjadi tanda tanya sampai saat ini status hukum AK sendiri terhadap perkara akuntan publik “bodong” tersebut masih belum jelas. “Kami selaku kuasa hukum memohon kepada penyidik dalam perkara tersebut untuk segera menetapkan saudara AK sebagai tersangka dikarenakan AK sebagai otak pelaku kejahatan tersebut” tutupnya.(Rl)
Kuasa Hukum Frida Gunadi Pertanyakan Alasan Penghentian Kasus AK Tidak Berdasar
