Pangkalpinang , Realistisnews.com – Advokat Andi Kusuma menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Frida Gunadi.
Meski penyidikan masih berlangsung, Andi mengklaim perkara yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana dan meminta penyidik menghentikan proses hukum tersebut.
Andi mengaku dirinya memenuhi panggilan penyidik setelah adanya surat dari Wasidik Mabes Polri.
“Hari ini karena sudah ada surat dari Mabes Polri. Jadi hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Andi diwawancarai Aksara ( 27/7).
Ia meminta Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai surat SP3AD dari Wasidik Mabes Polri sekaligus memulihkan nama baiknya.
“Terus, mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3AD dari Wasidik Mabes Polri. Harapan saya pemulihan nama baik,” ujarnya.
Menurut Andi, hasil gelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor 161 Tahun 2025 terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan menyimpulkan perkara tersebut bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Ia juga mengklaim Wasidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan hal itu, Andi berharap penyidikan terhadap dirinya segera dihentikan.
“Jadi hari ini saya dilakukan pemeriksaan. Berharap Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum untuk bisa diberhentikan,” katanya.
Andi Kusuma membantah menerima honorarium sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, fee lawyer sebesar Rp250 juta, termasuk klaim pembayaran Rp100 juta, tidak pernah diterimanya.
“Sampai detik ini juga saya belum pernah menerima fee lawyer yang dijanjikan Rp250 juta, katanya sudah dikirim Rp100 juta tapi saya belum terima sama sekali,” ujarnya.
Selain itu, Andi menyebut para pihak telah berdamai dan kliennya telah memperoleh sembilan tambak udang, vila, alat berat, dump truck serta gardu listrik.
Ia juga membantah tudingan menahan aset milik pihak lain dengan alasan tindakan tersebut merupakan hak retensi advokat karena haknya belum dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Andi Kusuma maupun tindak lanjut atas klaim bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana dan permintaan penghentian penyidikan.
Selain itu, Aksara Newsroom dan Tim juga masih berupaya menghubungi kuasa hukum pelapor dari Sumin & Partners Law Office untuk memperoleh tanggapan atas sejumlah klaim yang disampaikan Andi Kusuma. (hjk)
