Pangkalpinang , Realistisnews.com – Informasi mengenai dugaan penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang advokat berinisial AK menjadi perhatian publik setelah beredar berita di beberapa media online yang menyebutkan kasus yang membelit AK sudah SP3. Dalam pemberitaan tersebut surat yang disebut-sebut berasal dari Bareskrim Polri.
Surat yang beredar tersebut diklaim merupakan Surat Kapolri Nomor: B/12313/VII/RES.7.5./2026/BARESKRIM tertanggal 10 Juli 2026, yang disebut berkaitan dengan penghentian penyidikan perkara dimaksud.
Selain itu, turut beredar dokumen yang disebut sebagai surat kesepakatan perdamaian bertanggal 17 April 2026 antara pihak AK dan pihak yang disebut mewakili kepolisian. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya kesepakatan terkait sejumlah laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan.

Berdasarkan isi dokumen yang beredar, penghentian penyidikan disebut dilakukan setelah adanya gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri. Dokumen itu juga memuat sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penghentian penyidikan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri yang dapat mengonfirmasi keaslian maupun substansi surat yang beredar tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, tim advokat dari SUMIN & PARTNERS Law Office selaku kuasa hukum pelapor, Frida Gunadi, saat dikonfirmasi menyatakan terkejut atas kabar yang menyebut perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya.
Kuasa hukum pelapor menilai apabila informasi tersebut benar, maka hal itu berkaitan dengan dokumen kesepakatan perdamaian yang sebelumnya sempat beredar di tengah masyarakat. Mereka menyatakan tengah mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk mengkaji terkait penghentian penyidikan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada penjelasan sebelumnya terkait dokumen yang beredar.
”Sebagaimana konfirmasi sebelumnya terkait beredarnya surat kesepakatan damai tersebut yang mengetahui hanya kedua belah pihak, Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini belum pernah melihat wujud fisik dari surat pernyataan tersebut,” ujar Agus.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan audit terhadap aset dan keuangan sebuah badan usaha atas permintaan AK.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang diproses dalam perkara lain. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum pelapor juga berharap dengan bergantinya pejabat pada Ditreskrimum Polda Bangka Belitung yang baru dapat memberikan rasa keadilan bagi klien kami ” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari AK maupun kuasa hukumnya terkait informasi mengenai dugaan penghentian penyidikan tersebut maupun pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan para pihak dan dokumen yang beredar. Keaslian dokumen tersebut serta status hukum perkara masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi yang berwenang. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













