Pangkalpinang , Realistisnews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan rekomendasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Ruang Paripurna, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan keputusan yang telah disusun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Pembahasan rekomendasi tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Regulasi tersebut mengharuskan DPRD membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam prosesnya, DPRD membentuk tim dari unsur Badan Anggaran untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap berbagai temuan yang tertuang dalam LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
“Hasil pembahasan dan pengkajian tersebut dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD. Ada sejumlah catatan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Edi.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif sehingga rekomendasi dapat dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan rekomendasi beserta rancangan keputusan DPRD. Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta paripurna dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju sehingga rekomendasi resmi disahkan.
Selain mengesahkan rekomendasi tindak lanjut LHP BPK, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari rangkaian pembahasan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam keterangannya, Edi Nasapta menegaskan seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat paripurna akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edi.
Melalui pengesahan rekomendasi tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













