Pangkalpinang, Realistisnews.com- Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis cairan catridge pod vape (liquid), Yogi Setiadi (YS), dikabarkan mendapatkan izin menikah di luar Rumah Tahanan (Rutan), tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, Kamis (18/6/2026).
Saat dikonfirmasi, Anjasra menjelaskan status perkara Yogi Setiadi saat ini sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
”Perkara terdakwa Yogi Setiadi ini sudah dalam tahap persidangan. Sidang kemarin pada tanggal 17 Juni adalah agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu depan, tanggal 24 Juni 2026,” ujar Anjasra.
Diizinkan Menikah di KUA
Terkait informasi mengenai Yogi Setiadi yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, Kejari Pangkalpinang menegaskan hal itu didasarkan pada penetapan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Anjasra membenarkan pihak kejaksaan telah menerima surat penetapan dari pengadilan yang memberikan izin kepada terdakwa untuk keluar sementara dari tahanan demi keperluan melangsungkan akad nikah.
Lokasi pernikahan, kata Anjas, di KUA Pangkalbalam, Jumat, 19 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
”Kami dari Penuntut Umum sifatnya hanya menjalankan penetapan dari hakim tersebut. Jadi, hakimlah yang mengeluarkan penetapan izinnya,” jelas Anjasra.
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa prosesi pernikahan tidak dilaksanakan di dalam Rutan seperti kasus-kasus pada umumnya, Anjasra enggan berkomentar lebih jauh mengenai pertimbangan tersebut.
Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasikan langsung kepada pihak pengadilan.
Terdakwa Kasus Narkoba Cair YS Kantongi Izin Menikah di KUA, Kejari Kota Pangkalpinang Angkat Bicara














