Pangkalpinang, Realistisnews.com – Maraknya Kasus Narkoba saat ini membuat banyak masyarakat Kota Pangkalpinang resah. Salah satunya kasus YS (Yogi Setyadi) yang saat ini menjadi terdakwa kasus narkotika jenis catridge pod vape atau rokok elektrik berisi narkotika yang diduga sabu.
Sidang yang kedua pada tanggal 17 Juni adalah agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu depan, tanggal 24 Juni 2026 di pengadilan Negeri kota Pangkalpinang. Menghadapi masalah ini Salah satu masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan narkoba adalah masalah bersama. ” Sebagai masyarakat anti narkoba kami akan tetap mengawasi proses peradilan terhadap terdakwa YS (Yogi Setiadi) yang merupakan perusak generasi muda Bangka Belitung terkhususnya kota Pangkalpinang. Bagaimana kami sebagai orang tua bisa tenang sedangkan tersangka dengan seenaknya menyebarkan barang haram tersebut. Besar harapan kami kepada kejaksaan dan hakim Pengadilan di kota Pangkalpinang agar memberikan hukuman yang sepantasnya kepada tersangka. Jangan sampai diberi ampun” ujarnya.
‎
‎Kasus ini bermula saat polisi mendapatkan laporan dan meringkus pria bernama Yogi Setyadi alias Yogi (28) atas kasus peredaran narkotika Pangkalpinang. Yogi mengedarkan catridge pod vape atau rokok elektrik berisi narkotika yang diduga sabu.
‎
‎
‎Yogi diamankan di Perumahan Nazalia di Jalan Padang Lama, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (4/1/2026). Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Juli 2025 lalu. Pelaku merupakan jaringan internasional. Karena narkotika jenis liquid atau cairan tersebut adalah kasus pertama yang terungkap di pangkalpinang.
‎
‎
‎Masyarakat banyak yang berharap dan meminta jaksa serta hakim untuk menghukum terdakwa tersebut seberat-beratnya karena dapat merusak generasi muda kota Pangkalpinang, yang mana cairan kuning dengan volume 140 MLM positif narkotika golongan I MDMA.











