Pangkalpinang, Realistisnews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung akhirnya meringkus seorang akuntan ‘bodong’ berinisial AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AA dijemput paksa oleh tim Subdit II Fismondev setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan audit keuangan dalam polemik kepemilikan aset tambak udang.
Direktur Reserse Krimsus melalui Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKP Husni Apriyansah, menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka dianggap tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan.
”Alasan mengapa tersangka dijemput yaitu dengan upaya paksa adalah karena tersangka tidak kooperatif terhadap panggilan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik,” kata Husni dalam press conference, Kamis (21/05/2026).
Menurut Husni, sikap tersangka yang terus mengabaikan panggilan penyidik membuat polisi harus mengambil tindakan tegas.
”Sehingga pada tanggal 20 Mei 2026, tim Subdit Dua Fismondev Polda Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AA, dengan dasar surat perintah membawa tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan tersangka,” sambungnya.
Saat ini, AA resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
”Untuk tersangka sendiri dikenakan penerapan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 57 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan/atau pasal 391 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang kitab uu hukum pidana dengan ancaman penjara paling lama 4-6 tahun,” beber Husni.
Audit Tambak Udang Berujung Pidana
Kasus ini bermula dari polemik kepemilikan aset tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Dharma pada Februari 2025.
Dalam konflik tersebut, Frida Gunadi mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum. Dari sana kemudian diinisiasi oleh AK Law Firm untuk dilakukan audit keuangan dengan menunjuk AA sebagai pihak yang melakukan audit terhadap persoalan tambak udang tersebut.
Namun dalam penyelidikan, polisi justru menemukan fakta mengejutkan.
”Fakta-faktanya yang ditemukan ternyata saudara AA ini bukan merupakan akuntan publik dari kantor akuntan publik terdaftar Soehartati dan rekan cabang Bogor,” ungkap Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKP Husni Apriyansah.
Tak hanya itu, Kantor Akuntan Publik Soehartati dan Rekan Cabang Bogor juga disebut tidak pernah memberikan penugasan audit kepada AA.
“(Tersangka-red) AA ini bukan merupakan auditor dan tidak memiliki keabsahan atau lisensi sebagai auditor Kantor Akuntan Publik terdaftar, saudara Soehartati dan rekan cabang Bogor tidak mengakui telah menugaskan AA ini untuk melakukan untuk mengaudit di perusahaan tersebut,” jelas Husni.
Polisi juga mengungkap bahwa AA tidak terdaftar di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Ironisnya lagi, tersangka diduga nekat memalsukan tanda tangan pimpinan cabang Kantor Akuntan Publik demi meloloskan laporan audit yang dibuatnya.
“Dalam membuat laporan hasil audit ini, AA memalsukan tanda tangan pimpinan cabang kantor akuntan publik cabang Bogor, akibat dari hasil audit tersebut pelapor dalam hal ini saudari Frida mengalami kerugian,” pungkas Husni.
Tiga Kali Mangkir AA Si “Akuntan Bodong” di Ciduk Ditreskrimsus Polda Babel di Kediamannya








