Doktor Anik Agustina di Jemput Paksa Diskrimsus Polda Babel Usai Menjadi Tersangka ” Akuntan Bodong”

banner 300250

‎Pangkalpinang, Realistisnews.com – Rabu malam beredar kabar Diskrimsus Polda Bangka Belitung menjemput paksa Doktor Anik Agustina atas dugaan kasus ” akuntan bodong”. Doktor Anik ditangkap di Jakarta setelah beberapa kali mangkir atas panggilan Polda Babel terkait kasus akuntan bodong yang juga menyangkut advokat Andi Kusuma. Doktor Anik Agustina dan advokat Andi Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan dokumen audit palsu. Dugaan kasus “akuntan bodong” ini berawal dari konflik sengketa bisnis tambak udang yang melibatkan Andi Kusuma sebagai kuasa hukum.

‎Dalam penyelesaian masalah tersebut, Andi Kusuma diduga menggunakan dokumen hasil audit dari seorang akuntan publik yang tidak berizin (bodong) bernama Anik Agustina untuk merugikan kliennya.

‎Sebelumnya Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan Andi Kusuma sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378/492 dan Pasal 372/486 KUHP) pada tanggal 2 April 2026.

‎Empat hari  kemudian pada tanggal 6 April 2026, Dr. Anik Agustina juga ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan Dr. Anik Agustina sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Akuntan Publik dan pemalsuan surat.

‎Awak media Realistisnews.com mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia menyampaikan belum bisa berkomentar. Sampai berita ini diturunkan belum ada release resmi dari humas Polda Bangka Belitung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *