Perjanjian Kesepakatan Damai, Antara Keadilan dan Lemahnya Pengawasan Hukum

banner 300250

Pangkalpinang, Realistisnews.com -Polda Bangka Belitung kembali disorot dengan beredarnya pesan berantai terkait surat perjanjian kesepakatan perdamaian antara oknum yang mengatasnamakan Diskrimum Polda Bangka Belitung dan salah satu advokat tertulis pada tanggal 17 -04-2026. Dalam surat perjanjian yang beredar terjadi perjanjian kesepakatan perdamaian bersama yang berisiĀ  tentang perdamaian antara Andi Kusuma dan Direktur Reserse Umum Polda Babel M. Rivai untuk melakukan kesepakatan perdamaian terkait Laporan ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/53/IV/2026/SPKT/ POLDA BANGKA. danĀ  Nomor: LP/B/54/V/2026/SPKT/ POLDA BANGKA BELITUNG serta Aduan Masyarakat pada Propam Mabes Polri dengan Nomor Kode Aduan R1Q7JSPX dan Nomor Registrasi 26040700007 1.
ā€Ž
ā€ŽYang berbunyi Bahwa sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor:
ā€ŽLP/B/ 161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 16 Oktober
ā€Ž2025 oleh Pelapor atas nama sdri. Frida Gunadi terhadap Pihak Pertama, maka
ā€ŽKepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah sepakat dan setuju untuk
ā€Žmenutupperkara dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikun) setelah dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus di Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan dalam hal ini Pihak Pertama hanya nenjalankan hukum acara sebagai advokat, telah melaksanakan prestasi serta tidak menerima uang seperakpun dari Klien, dan tidak ada actus reus serta mens rea yang dilakukan oleh Pihak Pertama; Bahwa untuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 181/XI/2025/SPKT/ POLDA
ā€ŽBANGKA BELITUNG tanggal 27 November 2025 atas nama terlapor Budiyono,
ā€ŽS.H, yang pada saat ini perkara ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda
ā€ŽBabel, akan diselesaikan melalui Restorative Justice dengan pihak pelapor;
ā€Ž
ā€Ž
ā€Ž
ā€ŽMenurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya hal tersebut adakah Preseden buruk dalam dunia hukum.
ā€Ž” Bukannya melakukan penegakan hukum, aparat kepolisian Polda Bangka Belitung malah melakukan perbuatan melawan hukum. Permufakatan jahat antara Dirkrimum Polda bangka mengatas namakan Kapolda bangka dengan tersangka Andi Kusuma, membuat perjanjian perdamaian dengan obyek perjanjian SP3, terhadap status Tersangka Andi Kusuma, kalau sudah begini kemana masyarakat mencari keadilan, bahkan aparat penegak hukum pun sudah tidak bisa di percaya, perjanjian antara Dirkrimum dengan tersangka Andi Kusuma telah menciderai rasa keadilan, setelah gelar perkara khusus di birowasidik mabes polri Dirkrimum sepakat akan mengeluarkan SP3 atas perkara laporan polisi Frida Gunadi. Sikap ini akan menciderai kepolisian Republik Indonesia ” tutupnya
ā€Ž
ā€ŽSampai berita ini diturunkan redaksi Realistisnews.com masih mencoba untuk mengkonfirmasiĀ  Kabid humas Polda Bangka Belitung untuk menanyangkan kebenaran terkait surat yang beredar.
ā€Ž
ā€Ž

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *