Bangka, Realistisnews.com – Diketahui, Fridha Gunadi, warga Sungailiat Bangka AK dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan 378 KUHP.
“Kami dari Sumin Partners menghadiri agenda RJ terkait laporan polisi (LP) Ibu Fridha Gunadi terhadap saudara Andi Kusuma. Agenda berjalan agak alot, pihak terlapor menolak untuk dilanjutkan RJ ini karena klien kami tidak bisa hadir,” kata Badiuz Adha kepada media di Pangkalpinang, Kamis (19/2/2026).
Ia mengatakan Sumin Partners menghargai keinginan dari terlapor Andi Kusuma yang ingin kliennya hadir dan berharap perkara ini berakhir damai dan tidak naik ke meja Pengadilan Negeri (PN).
“Kita hargai keinginannya karena dia mau klien kami hadir. Sebelumnya AK sudah pernah bertemu dengan kami, tapi sebagai lawyers kami tidak bisa memaksa klien kami untuk bisa hadir karena yang jelas klien kami tidak ingin berdamai,” ujarnya.
Menurut Badiuz, kliennya tidak akan hadir dalam agenda mediasi meski diundang berkali-kali karena kliennya merasa sudah sangat dirugikan oleh terlapor AK hingga asetnya pindah ke tangan lain, meski AK menyangkal semua dugaan dalam laporan polisi yang dibuat oleh kliennya.
“Kami kasihan Ibu Frida, klien kami diperlakukan seperti ini. Jadi kami tidak ingin berdamai, kami harap Polda bisa melakukan tupoksinya sesuai UU yang ada dan apapun hasilnya kami harap hukum tegak lurus, karena perbuatan melawan hukum harus dipertanggungjawabkan,” terang Badiuz.
Di kesempatan ini, Andi Kusuma menyangkal terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Fridha karena dirinya merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
“Bagaimana niat selaku pelapor itu, saya merasa tidak menipu uangnya Rp100 juta, karena sampai saat ini saya tidak menerima uang tersebut dan saya juga belum terima uang yang Rp250 juta itu,” ujarnya.
Andi berharap para penyidik Dirkrimum Polda Babel dapat melakukan tugasnya dengan baik karena semua penyidik sudah diambil sumpahnya, bagaimana mereka bisa fokus mendemokrasikan perkara yang objektif, bukan fokus menaikkan perkara ke persidangan.
“Penyidik sudah disumpah, jadi langkah selanjutnya kita pasrahkan saja ke pihak kepolisian. Jika memang ada acto serio atau mainstrea ya naik ke persidangan, tapi jika tidak naik, maka akan diberhentikan perkara ini, kepolisian akan SP3,” terang Andi Kusuma.
Diketahui, Frida selaku pelapor merupakan klien dari Kantor Hukum Sumin & Partners yang melaporkan Andi Kusuma. Persoalan ini timbul saat Frida menggunakan jasa Andi Kusuma Law Firm yang kebetulan waktu itu ada masalah dengan karyawannya sehingga meminta bantuan hukum ke Kantor AK Law Firm.
Setelah mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum AK Law Firm, kliennya diminta sejumlah uang oleh pihak AK Law Firm untuk mengaudit keuangan dan dibayarkan dengan cara transfer sebesar Rp100 juta di bulan Marer 2025, karena untuk bayar fee akuntan publik sebesar Rp250 juta.
Selesai dibayar itu, dibuatlah akta Van Dading oleh Andi Kusuma dengan kawan-kawan. Akta Van Dading dibuat seolah-olah telah terjadi audit atau legal audit, padahal tidak pernah dilakukan audit terhadap Frida.
Namun, akta Van Dading dibuat untuk memisahkan harta, yang tadinya karyawan tidak punya hak menjadi ada hak atas harta Frida sehingga tambak udang itu dibagi dua.
Oleh karena itu, Frida merasa dirugikan atas perbuatan Andi Kusuma Rp100 juta dan ditambah dengan hak orang lain yang timbul atas harta yang bernilai Rp 4 miliar tersebut.*
Sumin & Partners Law Office menolak upaya damai dari terlapor Andi Kusuma (AK) dengan kliennya Fridha Gunadi














