LBH Milenial Apresiasi Putusan Pidana Pengawasan Kepada M Arya Dalam Perkara Perdagangan Satwa Langka di lindungi

banner 300250

Koba, Realistisnews.com – Di ruang sidang hari ini Selasa 03/02/26, Pengadilan Negeri Koba, hukum tidak hanya berbicara tentang pasal dan ancaman pidana, tetapi juga tentang masa depan. Bukan semata masa depan keanekaragaman hayati yang terancam oleh perdagangan satwa liar, melainkan juga masa depan seorang anak muda berusia 19 tahun yang duduk di kursi Terdakwa. Dalam perkara ini, Majelis Hakim memilih jalan yang tidak lazim: menegakkan hukum lingkungan hidup melalui pidana pengawasan, bukan pemenjaraan.

‎Terdakwa M. Arya Nicholas Median Saputra Bin Agus Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Satwa yang diperdagangkan meliputi elang tikus dan elang bondol, jenis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

‎Namun, alih-alih langsung menjalani pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Riskar Stevanus Tarigan, S.H.  sebagai Hakim Ketua Anita Meilyna S.Pane S.H.dan Taufik Ismail, S.H., sebagai Hakim Anggota dan didampingi oleh Andreas P. Siambaton, S.H sebagai Panitera Pengganti telah menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, sepanjang Terdakwa mematuhi syarat pidana pengawasan selama dua tahun yang juga di dampingi JPU Kejaksaan negeri Bangka Tengah Dr.Agung dwi Handes, S.H.,M.H
‎Dan penasehat hukum dari LBH Milenial Ayu Cyntia SH dan Mimi Asri SH MH.

‎Setelah putusan dibacakan, Terdakwa diperintahkan langsung dikeluarkan dari tahanan, sebuah momen yang jarang terjadi dalam perkara kejahatan lingkungan hidup.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan ekologis yang dampaknya melampaui kerugian individual. “Kerugian tersebut adalah kerugian negara dan generasi mendatang karena menyangkut keberlanjutan ekosistem,” demikian dinyatakan dalam putusan. Meski demikian, hakim juga menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh berhenti pada logika pembalasan.

‎Ketua LBH Milenial bung Dodoy mengatakan Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, majelis menilai bahwa paradigma pemidanaan modern menuntut pendekatan yang lebih korektif dan rehabilitatif, khususnya terhadap pelaku muda yang masih berada pada fase pencarian jati diri.

‎Pidana pengawasan dijatuhkan dengan muatan edukatif. Selain syarat umum tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan dua tahun, Terdakwa juga diwajibkan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

‎Hakim menilai, pembinaan melalui pendidikan lebih efektif untuk mencegah pengulangan kejahatan dibanding pemenjaraan jangka pendek.
‎Sementara itu, negara tetap hadir tegas dalam melindungi lingkungan hidup. Seluruh barang bukti berupa 16 ekor elang yang masih hidup dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna rehabilitasi. Peralatan kejahatan dimusnahkan sebagai simbol pemutusan mata rantai perdagangan satwa liar.
‎Putusan Pengadilan Negeri Koba ini menjadi cerminan wajah baru penegakan hukum: tegas terhadap kejahatan lingkungan, namun tetap berorientasi pada kemanusiaan dan masa depan generasi muda. Di titik inilah, hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik—demi alam yang lestari dan anak bangsa yang masih memiliki kesempatan untuk berubah. (DZ/Rl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *