Pangkalpinang, Realistisnews.com - Sebuah lahan yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi warga Kota Pangkalpinang, TPU Kerabut di Kecamatan Gabek, mendadak menjadi panggung drama hukum yang mengelitik dan ironis.
Ratusan makam yang telah tenang bertahun-tahun kini menghadapi klaim kepemilikan dari pihak tak dikenal yang muncul di tengah proses pemakaman, Kamis (15/1/2026).
Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan berbagai unsur pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelurahan, dan kecamatan, untuk membahas sengketa yang mengusik ketenangan warga ini.
Namun, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan justru absen, meninggalkan DPRD dan warga dengan pertanyaan: “Siapa sebenarnya yang ingin mengusir mayat-mayat ini?”
Sudah Digunakan Lebih dari Satu Dekade
Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya, yang memimpin rapat, menuturkan bahwa klaim kepemilikan lahan muncul baru-baru ini, sekitar September-Oktober 2025, padahal TPU Kerabut telah digunakan sebagai pemakaman selama lebih dari satu dekade.
“Ini kan kuburan yang sudah ada isinya. Kurang lebih sudah 220 makam di situ. Selama belasan tahun tidak pernah ada yang mengklaim tanah itu milik pribadi. Tiba-tiba ada yang datang mengaku milik keluarganya dengan menunjukkan sertifikat,” ujarnya dengan nada keheranan.
Sertifikat yang diklaim pihak penggugat ternyata diterbitkan pada 1989.
Namun, sejak 2009, almarhum Haji Suhaili telah menghibahkan lahan tersebut untuk keperluan pemakaman warga.
“Hibah itu dilakukan sekitar tahun 2009. Sejak awal lahan ini digunakan sebagai pemakaman, tidak pernah ada klaim kepemilikan. Baru sekarang muncul, ini yang menjadi kejanggalan bagi kami,” tegas Bangun.
Problema TPU Kerabut, Ratusan Makam di Sengketakan, DPRD Pangkalpinang Geleng Kepala














