Wabup Bangka Selatan Hadiri Paripurna DPRD, Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

banner 300250

Toboali, Realistisnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/12/2025). Rapat ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Desember 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan Kamarudin dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli dan tenaga ahli DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) beserta anggota.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang merupakan inisiatif DPRD. Ia menyampaikan bahwa Raperda tersebut disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak anak.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” kata Debby.

Menurut dia, Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa hingga anak, dalam mewujudkan Bangka Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016, Debby menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan besaran beban urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penataan perangkat daerah dilakukan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, kewenangan, serta kondisi daerah.

“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penataan kelembagaan merupakan proses berkelanjutan yang harus menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan, baik internal maupun eksternal. Sinkronisasi antara mandat dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dengan target kinerja pembangunan dalam RPJMD menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.

Menutup pendapat akhirnya, Wakil Bupati Bangka Selatan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan pada hari ini,” kata Debby.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah guna memastikan regulasi yang ditetapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *