Pangkalpinang, Realistisnews.com – Usai meningkatkan kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Pangkalpinang ke tahap penyidikan, tim Kejari melanjutkan melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda yaitu Kantor KONI Pangkalpinang serta rumah Ketua FT dan Sekretaris KONI, FR, Selasa (25/11/2025).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Pangkalpinang tahun 2023-2024 sebesar Rp10 miliar.
Dari penggeledahan itu, tim penyidikan menyita 100 dokumen yang di antaranya ditemukan nota BBM kosong.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen penawaran dari perusahaan terkait kegiatan pengadaan KONI Pangkalpinang.
Dokumen tersebut akan dilakukan pendalaman dan klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang.
Demikian dikatakan Kasi Intel, Anjasra Karya kepada wartawan usai penggeledahan.
“Tim penyidik tadi melakukan penggeledahan di 3 tempat yaitu Kantor KONI, rumah Sekretaris dan Ketua KONI. Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah Kajari Pangkalpinang serta penetapan dari PN Pangkalpinang,” jelas Anjasra Karya.
Menurutnya, tujuan penggeledahan ini adalah untuk melengkapi alat bukti serta berkas penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Kejari Pangkalpinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Senin (27/10/2025) lalu melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pangkalpinang.
Ekspose ini bertujuan untuk guna mempercepat proses perhitungan kerugian negara dugaan tipikor dana hibah KONI Pangkalpinang tahun 2023-2024 lalu.
Seperti diketahui KONI Pangkalpinang pada tahun tersebut menerima bantuan dana hibah dari Pemkot Pangkalpinang mencapai Rp10 miliar rupiah.
Usai eskpose pertama, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang akan melakukan ekspose lanjutan serta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP di Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Hingga saat ini Kejari Pangkalpinang telah memeriksa 24 saksi diperiksa terkait kasus ini.
Dilansir, Kejari Pangkalpinang sejak Jumat 3 Oktober lalu telah resmi menaikan kasus tipikor dana hibah KONI Pangkalpinang ke tahap penyidikan.











