Bangka Tengah, Realistisnews.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Milenial Keadilan Dairi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bung Dodoy melaporkan beberapa perusahaan tambak udang yang berdomisili di Desa Penyak dan sekitarnya. Hal tersebut terjadi setelah beberapa waktu yang lalu saat hasil audiensi RDP dengan DPRD kabupaten Bangka Tengah nihil. Dalam hal ini Dodoy menyebutkan lemahnya penegakan dan pengawasan hukum serta tidak adanya kepedulian anggota DPRD kabupaten Bangka Tengah terhadap masyarakat yang terdampak limbah dari tambak udang tersebut. Dodoy pun menyebutkan sudah melaporkan ke kejaksaan negeri Bangka Tengah dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan terkait dugaan pidana yang terjadi pada perusahaan tambak udang di Desa Penyak dan sekitarnya.
Dalam laporan tersebut Dodoy menyampaikan ada beberapa nama perusahaan yang merugikan lingkungan serta masyarakat yang tinggal disekitar wilayah perusahaan tersebut. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Desa Penyak.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM
• Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan dan
Pengelolaan Kawasan Hutan.
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
• Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait perizinan lingkungan
dan tata ruang wilayah.
Selanjutnya Dodoy berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah karena harus melindungi hak -hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak akibat kegiatan tambak udang yang dekat dengan pemukiman. ” kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan sehingga yang dirugikan masyarakat yang ada disekitar tambak udang tersebut ” tutupnya.








