Pangkalpinang, Realistisnews.com – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menyambangi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan terkait dugaan dana Pemprov Babel yang mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena adanya perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) Babel dan pernyataan Menteri Keuangan.
Saat audiensi, BI Babel menyatakan belum menerima data resmi dari pusat mengenai dana mengendap tersebut.
“Secara data, BI Bangka Belitung belum mendapat data itu secara resmi dari pusat. Mereka punya data hanya sampai bulan Agustus,” ujar Eddy usai memimpin rapat di Gedung DPRD Babel.
BI Babel menyarankan DPRD untuk memeriksa data terbaru melalui Kemendagri. Data BI mencatat, hingga Agustus, saldo kas Pemprov Babel berkisar antara Rp300 miliar hingga Rp500 miliar per bulan.
“Maka itu, besok Komisi II akan ke Kemendagri untuk menelusuri lebih lanjut. Mudah-mudahan persoalan ini bisa jelas. Kalau dananya memang ada, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Tapi kalau tidak ada, harus ada klarifikasi agar masyarakat tahu siapa yang salah mencatat,” tegas Eddy.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel menyatakan bahwa dana sebesar itu tidak ada. Penelusuran awal mengindikasikan adanya potensi kesalahan pencatatan oleh salah satu bank.
Eddy menambahkan, ketidakhadiran Bank Sumsel Babel dalam audiensi membuat DPRD Babel memilih untuk mendengarkan penjelasan dari Pemprov dan BI terlebih dahulu.
“Kita mendengar dulu pernyataan dari BI dan Pemprov Babel, namun Komisi II akan menindaklanjuti apakah benar terjadi kesalahan pencatatan atau ada hal lain. Kita ingin dengar dulu dari BI dan pemerintah. Bisa saja uangnya bukan di Bank Sumsel,” pungkasnya.(NH)








