Masyarakat Kelapa Adukan Sengketa Lahan 113 Hektare, DPRD Babel Siapkan Mediasi dengan Pemkab Babar

Babel, Realistisnews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi audiensi terkait sengketa lahan Landbouw seluas 113 hektare di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (21/8/2025). Permasalahan tersebut mencuat setelah masyarakat, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah, menyampaikan aspirasi kepada DPRD Babel.

Ketua LBH Milenial Bangka Tengah, Dodoi menegaskan bahwa terkait sengketa ini masyarakat telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Bangka Barat (Babar) masih mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah.

“Spanduk sempat dipasang masyarakat setelah putusan PTUN keluar, tapi kemudian dihilangkan. Putusan eksekusi juga sudah ada. Kami berharap DPRD bisa mendorong penyelesaian, lahan kembali ke masyarakat, sementara pemerintah daerah legowo menerima kekalahan,” katanya.

Dodoi juga mengungkapkan, dalam 113 Hektare tersebut, terdapat 80 KK yang mengelola. Dalam lahan tersebut, dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas perkebunan guna menyambung perekonomian.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kembali menjelaskan bahwa menurut versi masyarakat, lahan yang kini diklaim pemerintah daerah itu awalnya adalah milik warga dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah diterbitkan sejak 2003. Namun belakangan lahan tersebut dimasukkan sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat, sehingga memicu gugatan yang akhirnya dimenangkan masyarakat.

“Untuk menyelesaikan ini, pada Senin 25 Agustus pukul 09.00 WIB kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kejaksaan Tinggi, Polda Babel, Badan Keuangan Daerah, bagian aset, biro hukum, dan biro pemerintahan provinsi. Harapannya, pertemuan ini bisa membuat persoalan clear semuanya,” ujar Didit.

Ketika ditanya apakah klaim Pemkab Bangka Barat pasca-putusan inkrah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, Didit menegaskan bahwa hal itu bukan ranah DPRD untuk menilai.

“Tugas kami adalah memastikan persoalan ini selesai dengan win-win solution. Masyarakat mendapat kepastian, sementara pemerintah daerah juga bisa menerima hasilnya,” tegasnya. (tim)