Pangkalpinang, Realistisnews.com — Permasalahan sengketa tanah perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, akhirnya menemukan titik terang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut telah difinalisasi dalam pertemuan bersama Ombudsman Babel dan sejumlah pihak terkait.
“Alhamdulillah, berkat Pak Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, secara formalnya ini sudah selesai. Tinggal nunggu hasil tertulis ya, evidennya aja,” ujar Unu kepada wartawan, usai rapat koordinasi dengan Ombudsman Babel, Rabu (22/5/2025).
Unu menegaskan, bahwa masalah tersebut secara prinsip telah rampung. Namun, untuk detail penyelesaiannya, ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Babel.
“Jadi kalau detailnya, permasalahannya yang tahu Pak Kaper,” tambahnya singkat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar, menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait lahan perkuburan tersebut telah masuk sejak September 2023.
Keluhan utama masyarakat adalah soal kepastian hukum atas status tanah dan aktivitas perkuburan di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dan juga pemerintah kota Pangkalpinang. Dan alhamdulillah hari ini, setelah pertemuan yang sangat panjang itu, kami berterima kasih kepada Pak Pj Wali Kota Pangkalpinang yang telah memberikan solusi penyelesaian terhadap persoalan itu,” kata Shulby.
Ia memaparkan, ada dua solusi utama yang telah disepakati. Pertama, legalitas lahan akan ditangani oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Kedua, terkait dengan status tata ruang lahan tersebut, akan diajukan proses revisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan tentunya kita berharap ini bisa diselesaikan juga sesuai dengan waktu yang disepakati tadi, yaitu selama 30 hari,” ujarnya.
Shulby juga menekankan, bahwa penyelesaian ini diharapkan tidak menghambat pelayanan publik, khususnya akses masyarakat terhadap layanan pemakaman di wilayah tersebut.
“Mudah-mudahan ini tentunya tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi hak masyarakat untuk pelayanan tanah perkuburan di kelurahan sekitar,” pungkasnya.








