Pemkab Bangka Selatan Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H

Toboali, Realistisnews.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

“Pengaturan jam masuk dan pulang kerja bagi ASN ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan saja,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan, Yuri Siswanto, di Toboali, Kamis (tanggal).

Pengaturan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan. Bupati Bangka Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.9/BKPSDMD/SETDA/2025 tentang penetapan jam kerja ASN selama Ramadhan.

Bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk kantor pada hari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB.

Untuk OPD yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB, istirahat siang pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB.

“Jumlah jam kerja bagi OPD yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama Ramadhan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” ujar Yuri.

Ia berharap pengaturan jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN, kinerja organisasi, serta penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Ramadhan ini,” tambahnya.