DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Terkait Rancangan Perda RT RW Hingga Perizinan Papan Reklame

banner 300250

Pangkalpinang, Realistisnews.com – DPRD kota Pangkalpinang kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait RT RW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) bersama OPD terkait kamis,2/1/2025 bertempat di Ruang sidang paripurna DPRD kota Pangkalpinang. Rapat tersebut di pimpin ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Herza serta didampingi ketua komisi 1, II dan III.

Dari pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang dihadiri Asisten pemerintah, Ka. Bakeuda, Ka. Bapperida, Ka. Dinas
Perkim, Ka. Dinas Lingkungan Hidup, Ka. Dinas PUPR,
Ka. Dinas PMPTSP & Naker. RDP sendiri membahas tentang Ruang terbuka hijau (RTH) kota Pangkalpinang yang semakin berkurang akibat banyaknya pembangunan kawasan perumahan dan kawasan industri.

Abang Hertza menegaskan pentingnya rancangan RT RW sebagai dokumen strategis yang tidak hanya memenuhi perintah regulasi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi landasan untuk memastikan arah pembangunan Kota Pangkalpinang. Menurut Abang Herza ini adalah perintah pusat untuk mensinkronkan RTRW kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. Namun di DPRD kita juga harus memastikan bahwa dokumen ini dapat menjadi panduan yang jelas dalam menata kota, wilayah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Beliau pun menambahkan rancangan ini akan mengatur berbagai aspek pembangunan kota, mulai dari penentuan wilayah pemukiman, sentra bisnis, hingga kawasan industri. Selain itu, penataan yang mencakup area sungai dan ruang terbuka hijau juga menjadi bagian dari rencana ini.

Kami tidak akan menyerahkan begitu saja penyusunan ini kepada pemerintah daerah. DPRD juga berhak tahu dan wajib memastikan ke mana arah pembangunan Pangkalpinang. Karena secara estetika, kita harus tau seperti apa kota ini akan dibentuk, bagaimana penataannya, dan pembangunan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Meskipun pembahasan berjalan dengan serius, rapat terpaksa ditunda sementara waktu agar dapat memberi ruang penyelesaian lebih mendalam dalam permasalahan RT RW ini. “Pembahasan ini nanti akan kita bahas kembali karena tidak akan selesai dalam sekali rapat. Kami berencana melanjutkan diskusi ini dalam pertemuan selanjutnya agar semuanya selesai ” tutup Abang Hertza.

Sementara itu selain RT RW, rancangan Perda terkait Penyelenggaraan reklame juga masih mendapat perhatian khusus. Peraturan perizinan reklame dinilai penting untuk memastikan estetika kota agar tetap terjaga, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. Karena sampai saat ini begitu banyaknya konstruksi papan reklame yang ada di kota Pangkalpinang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung ( PBG ) dan berdiri tanpa izin resmi dari Pemkot Pangkalpinang.

Realistisnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *