Pangkalpinang, Realistisnews.com – Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) DPRD Kota Pangkalpinang terkait perizinan papan reklame berlangsung panas. Pimpinan rapat Bangun Jaya sempat emosi kepada kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP) Endang Supriyadi. Karena terkesan tidak tegas dan seperti ada yang ditutup-tutupi.
Anggota DPRD dari partai berlambang Garuda tersebut menanyakan sejumlah konstruksi papan reklame yang ada di kota Pangkalpinang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung ( PBG ) selasa (31/12/2024). Beliau juga sangat menyayangkan permasalahan perizinan pembangunan papan reklame yang sudah terjadi sekian tahun tidak bisa diselesaikan dan ada kesan sengaja dibiarkan dan berdiri tanpa izin resmi dari Pemkot Pangkalpinang.
“Bisa di bayangkan saja hampir 7 tahun dan berapa banyak PAD kota Pangkalpinang yang hilang, dan bapak hanya diam tanpa adanya tindakan apa-apa. Sebenarnya bapak masih mau atau tidak menjadi kepala dinas, kalau bapak tidak sanggup silakan mundur saja,”ujarnya.
” Setiap kali kita rapat bapak selalu sama jawabannya dari dulu, ada apa sebenarnya ?. Apa bapak sudah menerima setoran dari pengusaha pemilik papan reklame tersebut,” tegasnya.
Disaat yang bersamaan Bangun jaya menanyakan kepada kepala Inspektorat kota Pangkalpinang Syahrial mengapa Inspektorat tidak bisa mengambil tindakan memeriksa dan mengawasi dinas terkait. Sehingga ada kesan pembiaran. Syahrial pun mengungkapkan bahwa Inspektorat tidak bisa begitu saja memeriksa dan juga mengawasi dinas terkait karena harus ada perintah dari atasan dulu.
” Kami dari Inspektorat tidak bisa langsung menindak dan memeriksa begitu saja dinas-dinas terkait sebelum ada perintah dari atasan kami kalau kami menindak langsung nanti takutnya ada konflik yang terjadi,”tutupnya.
Ditempat yang sama Politisi dari Partai Golkar Nursamsi mengatakan harus ada tindakan tegas dari pemerintahan. ” Jangan sampai ada pembiaran, kami berharap pemerintah dapat menindak tegas pengusaha reklame yang sudah banyak melanggar perizinan dan merusak kenyamanan masyarakat. Ini harus diselesaikan jangan ditunda-tunda lagi ” kata Nursamsi.
Sementara itu, anggota dewan dari partai PPP Rocky Husada sangat menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Seolah-olah melakukan pembiaran sehingga tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintahan kota Pangkalpinang kepada pengusaha reklame yang sudah begitu banyak melakukan pelanggaran.
“Sudah berkali-kali saya mengatakan hal ini baik di media online maupun cetak terkait perizinan papan reklame , salah satunya papan reklame yang ada di masjid agung kubah timah, itu izinnya sudah habis dan sampai merusak keramik masjid. Hingga saat ini saya lihat masih berdiri. Begitu hebatnya pengusaha tersebut sehingga Pemkot Pangkalpinang tidak berani bertindak dan berbuat apa-apa ” ungkapnya. Beliau juga mengungkapkan begitu banyaknya papan reklame yang melanggar aturan membuat ketidaknyamanan pada para pengguna jalan. Sampai merugikan PAD kota Pangkalpinang.
Hal itu juga disampaikan dinas PUPR kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Kabidnya Pahala bahwa semua pengajuan perizinan yang diajukan ke dinas PUPR sudah dilakukan proses dan sudah dikembalikan ke DPMPTSP. “ Kami sudah memproses sesuai dengan aturan, tapi kami tidak tahu kenapa DPMPTSP tidak menindaklanjuti hasil kajian kami dilapangan,” tutup Pahala.
Ditempat yang sama kepala DPMPTSP kota Pangkalpinang Endang Supriyadi terap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa mereka bekerja sesuai peraturan daerah yang belum dirubah dan tidak akan menindaklanjuti hasil kajian teknis yang dikeluarkan oleh dinas PUPR.
Realistisnews.com








