Pangkalpinang, Realistisnews.com – Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar bimbingan teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkapinang, Senin (19/8/2024) bertempat di Swiss – Belhotel Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Panwascam se-Kota Pangkalpinang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 19-20 Agustus 2024. Kegiatan turut dihadiri perwakilan dari Forkopimda kota Pangkalpinang. Ketua Panitia Kegiatan sekaligus Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang Fahlevi Pradidaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas dan memaksimalkan peran fungsi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas penanganan pelanggatan dan penyelesaian sengketa pada pemilihan serentak Tahun 2024.
Selain itu, kata Fahlevi, tujuan lainnya ialah melakukan inventarisasi potensi pelanggaran dan sengketa pemilihan serta strategi pencegahan pelanggaraan dan sengketa pada pemilihan serentak 2024. Disamping itu juga untuk meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024. Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Dian Bastari, MM.
Dalam sambutannya Dian berharap dengan adanya bimtek ini para peserta khususnya para Panwascam se-kota Pangkalpinang dapat mengetahui dan memahami tugasnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada 2024.” Disini kami memberikan keterbukaan informasi, jadi kami harap panwascam bisa mengoptimalkan bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini,” sambung Dian.
Sementara itu, dalam bimtek ini Bawaslu kota Pangkalpinang menghadirkan tiga narasumber yakni Abhan SH MH Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Ida Kumala Ketua Bawaslu Pangkalpinang 2018-2023 dan Wahyu Tri Buwono, S.S, Akademi Pemilu dan Demokrasi.
Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan SH MMGH dalam paparannya menyampaikan materi terkait “Eksistensi pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024”.
Abhan mengatakan, pilkada 2024 tidak ada bedanya dengan pilkada serentak sebelumnya yang sudah dimulai sejak 2015 lalu. Yang membedakan, kata dia, adalah pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kalau Pilkada 2015 hanya sebagian daerah saja, itu saja yang beda,” tutur Abhan.
Demikian halnya dengan Undang-undang terkait pengaturan pemilihan serentak. Menurut Abhan, aturan tersebut juga masih sama yakni
UU No 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU No 8 Tahun 2014 diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2020 tentang kilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota
Jadi untuk pilkada serentak 2024 ini buka hal yang baru lagi,” Kata Abhan.
Dalam kesempatan ini, Abhan juga kembali mengingatkan tugas dan wewenang bawaslu yakni pencegahan pelanggaran dan sengketa, pengawasan tahapan pemilu, penindakan pelanggaan dan penyelesaian sengketa proses.
“Pekerjaan pengawas ini adalah pekerjaan yang banyak tidak disukai banyak orang, tapi harus diawasi, karena kalau tidak diawasi, mereka bebas,” kata Abhan.
Lebih lanjut Abhan juga menekankan agar para panwascam bekerja secara proforsional, profesional dan mandiri
Abhan juga berharap panwascam bisa menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Jadi saya harapkan betul panwascam bisa bertindak adil, objektif, mandiri, tidak berpihak kepada salah satu peserta pilkada. Harus di tengah-tengah dalam menegakkan aturan main,” tutupnya.(Dx)
